Seorang warga negara asing (WNA) yang merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dilarang masuk ke wilayah Indonesia dan langsung di deportasi ke negara asalnya.
Peristiwa penolakan terhadap WNA tersebut terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: HUT ke-77 RI Imigrasi tetap buka pelayanan di pintu batas RI-Malaysia
Seorang WNA asal Timor Leste berinisial VP yang merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (17/8) masuk ke Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu..
"VP tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana kasus narkotika," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis.
Tujuan kunjungan VP ke Indonesia, kata dia, untuk berlibur ke daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur, selama seminggu menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Mota'ain.
Baca juga: Imigrasi: Pintu batas RI-Malaysia di Badau sudah layak dibuka kembali
Halim menjelaskan pada saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan Keimigrasian yang bersangkutan terdeteksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian (Simkim) dengan alasan terkait narkotika.
"Pada saat dilakukan pendalaman informasi oleh Asisten Supervisor TPI Mota'ain diketahui WNA tersebut pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur, pada tanggal 29 Januari 2021 melalui Mota'ain," katanya seraya menambahkan VP dikenai sanksi penangkalan yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, telah dilakukan penindakan berupa pemulangan kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Imigrasi: Pemberlakuan pas merah di PLBN Badau tunggu kesiapan Malaysia
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas deportasi 3 WN Malaysia
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 13,6 kg asal Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
Peristiwa penolakan terhadap WNA tersebut terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: HUT ke-77 RI Imigrasi tetap buka pelayanan di pintu batas RI-Malaysia
Seorang WNA asal Timor Leste berinisial VP yang merupakan mantan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (17/8) masuk ke Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu..
"VP tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana kasus narkotika," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis.
Tujuan kunjungan VP ke Indonesia, kata dia, untuk berlibur ke daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur, selama seminggu menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Mota'ain.
Baca juga: Imigrasi: Pintu batas RI-Malaysia di Badau sudah layak dibuka kembali
Halim menjelaskan pada saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan Keimigrasian yang bersangkutan terdeteksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian (Simkim) dengan alasan terkait narkotika.
"Pada saat dilakukan pendalaman informasi oleh Asisten Supervisor TPI Mota'ain diketahui WNA tersebut pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur, pada tanggal 29 Januari 2021 melalui Mota'ain," katanya seraya menambahkan VP dikenai sanksi penangkalan yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, telah dilakukan penindakan berupa pemulangan kembali ke Timor Leste karena ditolak masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Imigrasi: Pemberlakuan pas merah di PLBN Badau tunggu kesiapan Malaysia
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas deportasi 3 WN Malaysia
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 13,6 kg asal Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022