Pemahaman tentang plagiarisme di dunia digital penting untuk menghindari ancaman hukum, demikian disampaikan Ketua Umum Ekstrakurikuler Pandu Digital Indonesia Anshar Syukur.

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertema “Hindari Plagiarisme di Ruang Digital”, di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.

Dalam paparannya, Anshar menyebutkan berbagai kemudahan di dunia digital membuat orang abai akan hak cipta atau hasil karya orang lain sehingga timbullah praktik plagiarisme.

“Mengapa itu bisa terjadi? Bisa saja disebabkan banyak yang belum paham tentang plagiarisme atau hak cipta. Selain itu, rendahnya minat baca dan tak paham tentang bagaimana mengutip sumber karya orang lain,” ucap Anshar dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Lagu ciptaan Bupati Kubu Raya resmi miliki hak cipta

Dia menyebut bahwa plagiarisme didefinisikan sebagai tindakan menjiplak ide, gagasan, atau karya orang lain untuk diakui sebagai karyanya sendiri tanpa menyebutkan sumber aslinya.

Banyak ragam plagiarisme di ruang digital, seperti buku, isi pidato, alat peraga, lagu, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografis, karya terjemahan, dan lain sebagainya.

Anshar menguraikan sejumlah tips untuk mengantisipasi plagiarisme, seperti memeriksa data yang dicurigai sudah ada pemilik aslinya lewat YouTube, menggunakan alat yang disebut copyright match tool, atau menggunakan beragam aplikasi untuk melacak plagiarisme yang ada.

Sementara itu, Dosen Universitas Darussalam Gontor Bambang Setyo Utomo mengungkapkan bahwa ruang digital bisa menumbuhkan kreativitas bagi siapa saja.

Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan pemahaman mengenai hak cipta sehingga plagiarisme bisa dimitigasi sedini mungkin. Plagiarisme perlu dipahami dan dihindari agar terhindar dari beberapa hal buruk di masa mendatang.

Baca juga: Presentasi satu calon hakim agung dihentikan karena diduga plagiat
Baca juga: Vivendi Digital "Tangan Kedua" Terancam Mati

Bambang mengatakan, plagiarisme harus dihindari karena denda dari tindak kejahatan tersebut bisa mencapai Rp5 miliar disertai ancaman kurungan penjara.

“Kedua, plagiarisme harus dihindari untuk menjaga keaslian sebuah karya. Ketiga, untuk menghargai karya orang lain dan itu adalah perbuatan terpuji. Keempat adalah menjaga nama baik individu,” ujar Bambang.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan komunitas cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat.

Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.

Baca juga: Kubu Raya Kembangkan Paten Untuk Seluruh Kecamatan
Baca juga: Pak Raden "Mengamen" Perjuangkan Hak Cipta
 

Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kalbar yang didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI membuka pendaftaran hak cipta bagi produk-produk penggiat UMKM yang ada di Kalbar dalam rangka meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.

"Kita membuka pendaftaran hak cipta bagi UMKM yang ada di Kalbar dalam rangka meningkatkan daya saing dan naik kelas UMKM tersebut dalam menyonsong komunitas ekonomi ASEAN," ujar Koordinator Konsultan Pendamping PLUT - KUMKM Kalbar, Suherman di Pontianak, Selasa.  Baca selengkapnya: Pendaftaran hak cipta produk penggiat UMKM dibuka


Baca juga: Presiden Hongaria Mundur Karena Skandal Plagiat
Baca juga: Dahlan Iskan Langgar Hak Cipta Mobil Listrik
Baca juga: Pirate Bay Tuntut Organisasi Pro-hak Cipta

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022