Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat.

"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan.

Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik PPolri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.

Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.

Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.

Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan tersebut berjalan cepat.

"Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali? Kalau semua sudah semua siap, segera saja disidang," kata Ma'ruf Amin.

Baca juga: Ferdy Sambo tak hadiri sidang KKEP Banding
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo jadi momen Kapolri bersih-bersih Polri

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi

Sementara terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yang disangka melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Tim penasihat hukum Ferdy Sambo janji berikan pembelaan yang adil
Baca juga: Tiga personel Polres Kayong Utara langgar kode etik profesi Polri
 

Sebanyak 23 anggota kepolisian, baik yang bertugas di Polda Jambi maupun polres, dipecat atau diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat.

"Kami telah memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 23 anggota dalam setahun ini," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi Rabu.

Namun, pihak Polda Jambi tidak bisa membeberkan identitas 23 anggota yang dipecat tersebut. Selain itu, juga tidak membeberkan asal kesatuan dari anggota tersebut.

Kuswahyudi hanya mengatakan bahwa selain 23 anggota yang di PTDH, selama 2015 ada juga oknum anggota yang juga disidang disiplin karena melakukan pelanggaran dengan jumlah 43 orang dan mereka kini dalam proses sidang kode etik.

Baca selengkapnya: 23 Anggota Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Baca juga: Polda Lampung pecat anggota polisi yang merampas mobil milik mahasiswa
Baca juga: PTUN Jakarta batalkan Keppres pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022