Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti perkembangan informasi  tentang pemilu di link info pemilu milik KPU.

Anggota Komisi KPU KKU, Abdul Khoir Tri Wibowo, mengatakan pentingnya masyarakat selalu mengikuti informasi pemilu memiliki banyak manfaat diantaranya dapat mengetahui informasi terkini tentang pemilu dan juga dapat mengetahui data keanggotaan partai politik.

“Di link  info pemilu terdapat banyak fitur, mulai pendaftaran  partai politik, cek keanggotaan partai politik, tahapan pemilu, verifikasi partai politik  dan info publik pilkada,” kata Abdul Khoir.

Dijelaskannya, dalam link tersebut tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sedang berlangsung dapat dimanfaatkan bagi masyarakat untuk mengetahui namanya tercatat atau tidak sebagai anggota salah satu partai politik dengan mengakses link tersebut.

Masyarakat memiliki hak untuk ikut berorganisasi dalam partai politik dan juga tidak dilarang untuk tidak masuk dalam partai politik, sehingga untuk mengetahuinya, masyarakat dapat mengakses link tersebut dengan memilih fitur cek anggota parpol.

“Masyarakat dapat memilih fitur cek anggota parpol dan memasukkan 16 digit nomor induk Kependudukan atau biasa disebut NIK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KKU ini mengatakan, jika masyarakat merasa tidak pernah masuk dalam salah satu kepengurusan atau keanggotaan partai tertentu, masyarakat dapat melakukan proses pelepasan dari status keanggotaan dengan cukup mengikuti prosedur di fitur tanggapan masyarakat.

“Silahkan klik di tanggapan masyarakat dan ikuti instruksi di dalamnya, setelah masuk di form tanggapan masyarakat silahkan klik pilih tahapan pemilu dengan pilihan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. sehingga nanti akan muncul fitur unduh formulir tanggapan masyarakat dan silahkan unduh dan di isi,” jelasnya.

Selain mengunduh dan mengisi, Abdul Khoir juga menyampaikan, masyarakat dipersilahkan mempersiapkan bukti-bukti untuk selanjutnya dapat diunggah sebagai kelengkapan persyaratan, seperti foto KTP, screenshot cek keanggotaan partai politik atau bukti lain.

“Jangan lupa nomor telepon disertakan, untuk memudahkan saat KPU setempat melakukan klarifikasi,” imbuhnya.

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022