Kayong Utara (ANTARA) - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Fajar Yuliyanto berharap agar anak - anak milenial tidak tersangkut permasalahan hukum terutama bullying yang bisa dikenakan tindak pidana.
"Bullying itu sebagai bentuk umum tindak pidana, dan jika tindakan tersebut sampai pada kekerasan fisik ada undang-undangnya, masuk dalam penganiayaan, pasal 351 KUHP, dan jika dilakukan oleh beberapa orang masuk ke dalam pengeroyokan pasal 170 KUHP," kata Fajar Yuliyanto belum lama ini.
Ia menilai, kaum milenial saat ini sering melakukan pelanggaran hukum baik disadari maupun tidak disadarinya sehingga kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan.
Untuk itu melalui program dari Kejaksaan Negeri Ketapang Menyapa yaitu berisikan tentang edukasi Hukum Pidana, pandangan dan pengetahuan tentang kejaksaan diharapkan mampu menekan angka kasus pidana yang melibatkan anak – anak.
"Kemudian ada beberapa tindak pidana yang memang sering dilakukan oleh teman-teman generasi milenial, seperti SMP, SMA dan teman-teman kuliah misalnya pelanggaran seperti bullying yang sering dilakukan. Melalui Kejaksaan Nnegeri Ketapang memiliki tugas berdasarkan perintah pimpinan dari Jaksa Agung dan tugas tersebut memiliki anggaran salah satunya di bidang intelijen (Jaksa menyapa)," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Ketapang saat ini gencar melakukan dialog dengan beberapa media, salah satunya radio melalui dialog interaktif. Fajar Yuliyanto selaku bidang Intelijen di Kejaksaan Negeri Ketapang mengatakan agenda kegiatan tersebut tentunya mandat dan tugas dari atasan langsung yaitu Jaksa Agung terkait edukasi Jaksa Menyapa, bertempat di radio Kayong Utara, Sukadana, Sabtu, 24 September 2022.
Fajar Yuliyanto juga mengatakan dalam kegiatan dialog jaksa menyapa di Kayong Utara masih menjadi perhatian khusus mereka karena banyak menemukan pelanggaran hukum tindak pidana tentang penyalahgunaan narkoba di negeri bertuah tersebut.
"Kemudian yang paling terkhusus di wilayah kita, khususnya Kabupaten Kayong Utara masih tinggi kasus narkotika, maka kami tadi sedikit mengedukasi tentang tindak pidana narkoba, apa itu narkotika, psikotropika dan contoh-contoh nya dan tindak pidana, kemudian paling banyak di Kayong Utara itu tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tutupnya.