Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat saat ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar menjadi anggota Badan Ad Hoc di KPU setempat.
"Saat ini kami membuka kesempatan bagi masyarakat Kota Pontianak untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Badan Ad Hoc," kata Komisioner KPU Kota Pontianak, Immy Iniawaty Imiliyah di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar menjadi anggota Badan Ad Hoc, adalah berumur mulai dari 17 hingga 50 tahun, yakni melalui website KPU dan media sosial, dan perekrutannya secara online yang dimulai awal Oktober 2022.
"Anggota Badan Ad Hoc ini nantinya bertugas membantu KPU Kota Pontianak dalam hal menerima dan menyampaikan daftar pemilih ke KPU," ujarnya.
Kemudian bertugas menerima daftar pemilih tambahan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) serta menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kota Pontianak, katanya.
"Anggota Badan Ad Hoc juga berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih atau DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) serta membantu penyelenggaraan Pemilu, termasuk juga menindaklanjuti temuan dan laporan dari panwaslu tingkat kecamatan," ujarnya.
Serta menyusun anggaran sesuai kewajiban mereka kepada KPU Kota Pontianak, katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, masyarakat bisa mencari informasi lebih lanjut berkaitan dengan perekrutan anggota Badan Ad Hoc KPU Kota Pontianak, salah satunya di media sosial.
"Selain itu pendaftaran juga wajib melampirkan ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, pas foto, KTP dan mengisi persyaratan bukan sebagai pengurus partai politik selama lima tahun terakhir," ujarnya
Baca juga: 104 warga melapor kasus nama mereka dicatut parpol
Baca juga: KPU Kayong Utara ajak masyarakat unduh aplikasi Lindungi Hakmu
Baca juga: Jumlah pemilih di Kota Pontianak bertambah 57.078 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Saat ini kami membuka kesempatan bagi masyarakat Kota Pontianak untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Badan Ad Hoc," kata Komisioner KPU Kota Pontianak, Immy Iniawaty Imiliyah di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar menjadi anggota Badan Ad Hoc, adalah berumur mulai dari 17 hingga 50 tahun, yakni melalui website KPU dan media sosial, dan perekrutannya secara online yang dimulai awal Oktober 2022.
"Anggota Badan Ad Hoc ini nantinya bertugas membantu KPU Kota Pontianak dalam hal menerima dan menyampaikan daftar pemilih ke KPU," ujarnya.
Kemudian bertugas menerima daftar pemilih tambahan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) serta menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kota Pontianak, katanya.
"Anggota Badan Ad Hoc juga berkewajiban melakukan pemutakhiran data pemilih atau DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) serta membantu penyelenggaraan Pemilu, termasuk juga menindaklanjuti temuan dan laporan dari panwaslu tingkat kecamatan," ujarnya.
Serta menyusun anggaran sesuai kewajiban mereka kepada KPU Kota Pontianak, katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, masyarakat bisa mencari informasi lebih lanjut berkaitan dengan perekrutan anggota Badan Ad Hoc KPU Kota Pontianak, salah satunya di media sosial.
"Selain itu pendaftaran juga wajib melampirkan ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, pas foto, KTP dan mengisi persyaratan bukan sebagai pengurus partai politik selama lima tahun terakhir," ujarnya
Baca juga: 104 warga melapor kasus nama mereka dicatut parpol
Baca juga: KPU Kayong Utara ajak masyarakat unduh aplikasi Lindungi Hakmu
Baca juga: Jumlah pemilih di Kota Pontianak bertambah 57.078 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022