Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10)  malam  mengumumkan penetapan enam orang yang menjadi tersangka dalam  tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam kesempatan tersebut  Kapolri juga  membeberkan  kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan  131 orang usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10).

Ia mengatakan  pada 12 September 2022, panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres Malang terkait laga yang dimulai pukul 20.00 WIB.

"Polres Malang menanggapi surat secara resmi, untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan," kata Listyo.

Namun, lanjutnya, permintaan tersebut, ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan alasan jika waktu pertandingan digeser, maka akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung seperti adanya pembayaran ganti rugi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022