Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyerahkan sebanyak 605 sertifikasi tanah milik warga Desa Piasak Hulu dan Desa Mawan, Kecamatan Selimbau.

"Pemerintah mengakui hak kepemilikan tanah masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, di Putussibau, Kapuas Hulu, Sabtu.

Menurut dia, sertifikasi kepemilikan tanah warga merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam pengakuan hak milik tanah. Sertifikat tanah itu dapat diwariskan kepada anak cucu serta dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Gunakan dengan sebaik-baiknya sertifikat tersebut, jangan sampai hilang," ucap dia.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan dan mendorong masyarakat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Penerbitan sertifikat hak milik tanah masyarakat itu merupakan program pemerintah tanpa ada pungutan biaya," katanya.

Dia juga berpesan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah untuk bercocok tanam seperti tanaman yang produktif dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

"Saya ingatkan sekali lagi, sertifikat itu jangan hilang, dijaga dengan baik. Jika sewaktu-waktu digunakan, sertifikat itu ada," katanya.
Caption: Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyerahkan secara simbolis sertifikat hak kepemilikan tanah milik warga di Kecamatan Selimbau, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Prokopim Setda Kapuas Hulu. (Teofilusianto Timotius)

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022