Sebanyak 45 orang Warga Negara Indonesia-Bermasalah (WNI-B), Kamis 13 Oktober 2022 dideportasi oleh Imigrasi Malaysia dari wilayah Sarawak ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

“Memang benar hari ini kami telah melakukan pendampingan pendeportasian sebanyak 42 orang WNI-B dari Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong,” kata Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Budimansyah di Kuching, Kamis.

Budi menjelaskan, sebelumnya ke 42 WNI-B itu telah diamankan oleh pihak Imigresen Malaysia Negeri Sarawak karena tidak memiliki dokumen resmi berupa paspor dan sebagainya saat masuk dan tinggal di Sarawak. Ke 42 WNI-B itu di tahan pihak berwenang setempat di Depot Imigresen Semuja.

“Mereka yang di deportasi ini pada umunnya melakukan pelanggaran keimigrasian Malaysia. Dan, dari 42 orang itu, 37 orang di antara nya laki-laki dan 5 orang perempuan,” ujarnya

Namun ujar Budi menambahkan, semua WNI-B yang dideportasi memiliki dokumen paspor yang masih berlaku.

“Kegiatan proses serah terima terhadap 42 orang WNI-B dari Tim KJRI kepada satgas pemulangan WNI-B PLBN Entikong Indonesia dilaksanakan di Zona Netral Border Tebedu – Entikong,” kata Budi.

Nantinya lanjut Budi, para WNI-B tersebut akan segera di pulangkan ke daerah asal masing-masing oleh Pos UPT BP2MI Entikong dan UPT BP2MI Pontianak serta Dinas Sosial Provinsi Kalbar setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan sesuai protokol penanganan COVID-19 di pintu masuk Indonesia.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022