Pontianak (ANTARA) - Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono membenarkan pihaknya telah mendapat informasi penangkapan terhadap 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perusahaan Kelapa Sawit Tawakal Megah Sdn Bhd di Miri, Sarawak oleh pejabat imigrasi Malaysia. Ikut terbawa karena orang tuanya tertangkap, 18 anak-anak yang juga merupakan pelajar di Community Learning Centre (CLC) Tawakal Megah Sdn Bhd.
“Informasi itu sudah kami dapatkan dari Pejabat imigrasi Malaysia, bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 telah dilakukan penangkapan beberapa PMI ilegal yang bekerja di kebun sawit milik perusahaan Tawakal Megah Sdn Bhd. Mereka termasuk 18 anak-anak CLC itu ditangkap karena tidak memiliki ijin tinggal/permit kerja yang sah atau Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI),” kata Konjen RI, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, Kamis.
Sigit mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Kuching langsung melakukan koordinasi dengan pihak Jabatan Imigrasi Malaysia untuk mendapatkan konfirmasi mengenai penangkapan tersebut.
“Dan kami mendapatkan informasi bahwa para PMI tersebut usai ditangkap kemudian ditempatkan di Depo Tahanan Imigrasi Bekenu untuk proses penyelidikan dan menunggu keputusan dari pihak Pendakwa Raya di Sarawak,” terang Sigit.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Budimansyah menambahkan terkait hal ini pihak Jabatan Imigrasi Malaysia juga menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 22 Oktober 2022 telah melakukan penangkapan di perusahaan Pertubuhan Peladang Kebangsaan (Nafas) di ladang Sungai Karap Miri, Sarawak. Sebanyak 59 orang ibu dan anak-anak telah ditangkap dan didakwa sesuai Akta Imigresen Sek 56(2)A.1.1959/63.
“KJRI Kuching melalui surat kepada pihak Jabatan Imigrasi Malaysia, telah menyampaikan permohonan agar para PMI yang ditangkap termasuk ibu dan anak-anak dapat diberikan pengampunan dan dideportasi ke Indonesia. Kami sesuai dengan pengarahan pak Konjen juga berkoordinasi dengan pimpinan Perusahaan Tawakal Megah Sdn Bhd dan perusahaan Nafas untuk bertanggung jawab memenuhi hak para PMI dan memfasilitasi proses deportasi ke Indonesia,” terang Budi.
“Dan kita bersyukur, pada hari Selasa tanggal 2 November 2022, KJRI Kuching telah mendapat jawaban bahwa seluruh WNI dapat dideportasi ke Indonesia dan proses deportasi diserahkan kepada Depo Tahanan Imigrasi Bekenu,” tambahnya.
Untuk menindak lanjuti hal itu, Pejabat Fungsi Bidang Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan pada hari Kamis 4 November 2022, KJRI Kuching telah melakukan pendataan dan pengambilan biometrik WNI-B di depot Imigrasi Bekenu.
Menurut Ronny, jumlah PMI yang didata sebanyak 152 orang dengan rincian laki-laki 70 orang, perempuan 42 orang, anak-anak lelaki 19 orang dan anak- anak perempuan sebanyak 21 orang.
“Mereka ini rencana akan di deportasi ke Indonesia pada hari Kamis, 10 November 2022 (hari ini) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat,” tutup Ronny.