Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah  menangani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)  sebanyak 140  orang hingga Oktober  2022.  

ODGJ tersebut hasil dari laporan masyarakat atau pemerintah desa dan atas persetujuan pihak keluarga untuk di tangani lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam hal ini Bidang Sosial di SP3APMD,

“Misalnya ada warga ODGJ kita cek ke desa apakah ada identitas, kalau  tidak ada kita minta buatkan dengan pihak terkait, alurnya kita ke Puskesmas, jika tidak ada perubahan kita bawa ke rumah sakit besar di  SMJ 1 Sukadana. Dan  kalau memang juga  belum ada perubahan kita bawa ke Rumah sakit Jiwa di Singkawang,” kata Kepala Bidang Sosial dinas SP3APMD Lukman Hakim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10).

Menurutnya, demi melindungi warga negeri bertuah tersebut, pihaknya akan melakukan penanganan serius untuk memastikan setiap warganya yang mengalami gangguan jiwa bisa mendapatkan pengobatan yang maksimal di rumah sakit.

“Saat ini masih ada 20 orang ODGJ yang  dirawat di Singkawang warga Kayong Utara, semoga warga kita yang sedang dirawat cepat sembuh,” harapnya.

Dalam penanganan ODGJ pemda Kayong Utara menggratiskan biaya apapun dengan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

“Yang tidak bisa dibiayai  oleh BPJS Kesehatan, kalau ada laporan dari  pihak rumah sakit akan kita bayarkan,” tutupnya.

Pewarta: Rizal Komarudin

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022