Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menangani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 140 orang hingga Oktober 2022.
ODGJ tersebut hasil dari laporan masyarakat atau pemerintah desa dan atas persetujuan pihak keluarga untuk di tangani lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam hal ini Bidang Sosial di SP3APMD,
“Misalnya ada warga ODGJ kita cek ke desa apakah ada identitas, kalau tidak ada kita minta buatkan dengan pihak terkait, alurnya kita ke Puskesmas, jika tidak ada perubahan kita bawa ke rumah sakit besar di SMJ 1 Sukadana. Dan kalau memang juga belum ada perubahan kita bawa ke Rumah sakit Jiwa di Singkawang,” kata Kepala Bidang Sosial dinas SP3APMD Lukman Hakim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10).
Menurutnya, demi melindungi warga negeri bertuah tersebut, pihaknya akan melakukan penanganan serius untuk memastikan setiap warganya yang mengalami gangguan jiwa bisa mendapatkan pengobatan yang maksimal di rumah sakit.
“Saat ini masih ada 20 orang ODGJ yang dirawat di Singkawang warga Kayong Utara, semoga warga kita yang sedang dirawat cepat sembuh,” harapnya.
Dalam penanganan ODGJ pemda Kayong Utara menggratiskan biaya apapun dengan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
“Yang tidak bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan, kalau ada laporan dari pihak rumah sakit akan kita bayarkan,” tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022