Amerika Serikat (AS) setuju dengan penilaian Inggris dan Perancis bahwa pemasokan drone Iran ke Rusia akan melanggar resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Vedant Patel, Senin (17/10).

"Sebelumnya pada hari ini, sekutu Prancis dan Inggris secara terbuka memberi penilaian bahwa penyuplaian UAV Iran (untuk) Rusia melanggar resolusi 2231 Dewan PBB," kata Patel kepada wartawan.

Ia merujuk pernyataannya itu pada kendaraan udara tak berawak (UAV) atau drone. "Inilah yang kami sepakati."

Ukraina melaporkan sejumlah serangan Rusia yang menggunakan drone Shahed-136 buatan Iran dalam beberapa pekan terakhir. Iran membantah telah memasok drone ke Rusia, sementara Kremlin tidak berkomentar.

Resolusi 2231 mengesahkan kesepakatan nuklir 2015 antara Iran dan enam negara --, China, Prancis, Jerman, Rusia dan AS.

Kesepakatan itu membatasi aktivitas pengayaan uranium Teheran hingga menyulitkan Iran untuk mengembangkan senjata nuklir sambil mengupayakan pencabutan sanksi internasional.

Baca juga: Drone bermuatan bahan peledak ditembak jatuh oleh pertahanan udara Irak

Di bawah ketentuan resolusi tersebut, embargo senjata konvensional terhadap Iran diberlakukan sampai Oktober 2020.

Terlepas dari upaya AS di bawah kepemimpinan mantan presiden Donald Trump --presiden yang mengeluarkan AS dari kesepakatan pada 2018-- untuk memperpanjang embargo senjata, Dewan Keamanan menolak keinginan itu, sehingga memungkinkan Iran untuk melanjutkan ekspor senjata.

Namun, beberapa diplomat Barat mengatakan bahwa resolusi tersebut masih mencakup pembatasan terhadap rudal dan teknologi terkait yang berlangsung sampai Oktober 2023 dan mencakup ekspor dan pembelian sistem militer canggih seperti drone.

Sumber: Reuters
 

Kementerian Luar Negeri menjelaskan posisi Indonesia yang memilih “tidak” dalam pemungutan suara terkait resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjadikan pembahasan tentang “tanggung jawab untuk melindungi dan pencegahan genosida” sebagai agenda tetap dan permanen Sidang Majelis Umum.

Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu Febrian A Ruddyard, posisi yang disampaikan Indonesia pada Sidang Majelis Umum PBB yang berlangsung Senin (17/5) bukan berarti Indonesia menolak membahas isu “tanggung jawab untuk melindungi dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan” atau yang biasa disebut R2P (responsibility to protect).

Faktanya, konsep R2P telah diadopsi Sidang Majelis Umum PBB pada saat World Summit 2005 dan telah dibahas sejak 2009 hingga 2017, kemudian berlanjut dalam pembahasan sebagai agenda tambahan (supplementary agenda) setiap tahun hingga 2020. Baca selengkapnya: Ini penjelasan posisi Indonesia tentang resolusi genosida di PBB

 

Pewarta: Katriana

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022