Rumah sakit umum daerah (RSUD) Abdul Aziz Kota Singkawang, menargetkan untuk meraih Akreditasi Paripurna Bintang Lima, saat penilaian Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang dijadwalkan pada 14 Desember 2022 mendatang.
"Komitmen bersama ini dibuktikan dengan penandatanganan bersama untuk menyukseskan akreditasi RSUD Abdul Aziz Singkawang," kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Selasa.
Wali Kota Singkawang ini mengatakan, selaku kepala daerah sekaligus penanggungjawab, komitmennya sangat dibutuhkan didalam penilaian khususnya dalam peningkatan layanan mutu dan keselamatan pasien.
"Jadi bukan hanya Wali Kota Singkawang saja, tapi juga Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dewan pengawas, komite-komite dan seluruh karyawan RSUD Abdul Aziz Singkawang ikut menandatangani komitmen bersama dalam rangka menuju Akreditasi Paripurna Bintang Lima," tuturnya.
Baca juga : RSUD Singkawang resmikan ruang cek rekam medis baru
Untuk pengembangan SDM, katanya, RSUD Abdul Aziz Singkawang sudah mempunyai dokter spesialis yang lengkap. Kemudian untuk kedepannya dia akan mempersiapkan sub spesialis. Sedangkan untuk tenaga perawat dan tenaga kesehatan lainnya, pihaknya akan melakukan penerimaan P3K untuk dilakukan kontrak kerja melalui anggaran BLUD.
"Untuk jumlahnya akan kita sesuaikan dengan unit-unit, artinya mana unit yang masih membutuhkan tenaga kontrak nanti akan kita penuhi," kata dia.
Menurutnya, akreditasi yang diraih adalah merupakan akreditasi yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, RSUD Abdul Aziz Singkawang pernah meraih Akreditasi Paripurna Bintang Lima pada 31 Desember 2016. Kemudian, pada 25 November 2019 RSUD Abdul Aziz Singkawang kembali meraih Akreditasi Utama Bintang Empat.
"Penilaian akreditasi ini akan dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun sekali," katanya.
Tjhai Chui Mie menambahkan, akreditasi pelayanan rumah sakit wajib dilakukan secara berkala minimal tiga tahun, dan dilakukan oleh suatu lembaga independen sesuai dengan standar yang berlaku.
"Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan khususnya RSUD Abdul Aziz Singkawang," katanya.
Sesuai Peraturan Menkes Nomor 12 Tahun 2020, pemerintah mewajibkan seluruh rumah sakit wajib terakreditasi dalam penyelenggaraannya agar memiliki standar dalam memberikan pelayanan.
"Standar kesehatan yang diatur dalam akreditasi adalah bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan mengutamakan keselamatan pasien, sesuai dengan standar kesehatan yang ada," ujarnya.
Semua hal tersebut akan dapat terwujud apabila semua mampu menerapkan kedisiplinan, kepatuhan, serta memiliki komitmen yang tinggi.
"Terlebih RSUD Abdul Aziz Singkawang adalah salah satu rumah sakit dengan tipe B Non Pendidikan, yang menjadi rujukan regional di Kalbar," katanya.
Baca juga : Dinkes Kalbar tinjau kelancaran layanan di RSUD Abdul Aziz
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Komitmen bersama ini dibuktikan dengan penandatanganan bersama untuk menyukseskan akreditasi RSUD Abdul Aziz Singkawang," kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Selasa.
Wali Kota Singkawang ini mengatakan, selaku kepala daerah sekaligus penanggungjawab, komitmennya sangat dibutuhkan didalam penilaian khususnya dalam peningkatan layanan mutu dan keselamatan pasien.
"Jadi bukan hanya Wali Kota Singkawang saja, tapi juga Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dewan pengawas, komite-komite dan seluruh karyawan RSUD Abdul Aziz Singkawang ikut menandatangani komitmen bersama dalam rangka menuju Akreditasi Paripurna Bintang Lima," tuturnya.
Baca juga : RSUD Singkawang resmikan ruang cek rekam medis baru
Untuk pengembangan SDM, katanya, RSUD Abdul Aziz Singkawang sudah mempunyai dokter spesialis yang lengkap. Kemudian untuk kedepannya dia akan mempersiapkan sub spesialis. Sedangkan untuk tenaga perawat dan tenaga kesehatan lainnya, pihaknya akan melakukan penerimaan P3K untuk dilakukan kontrak kerja melalui anggaran BLUD.
"Untuk jumlahnya akan kita sesuaikan dengan unit-unit, artinya mana unit yang masih membutuhkan tenaga kontrak nanti akan kita penuhi," kata dia.
Menurutnya, akreditasi yang diraih adalah merupakan akreditasi yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, RSUD Abdul Aziz Singkawang pernah meraih Akreditasi Paripurna Bintang Lima pada 31 Desember 2016. Kemudian, pada 25 November 2019 RSUD Abdul Aziz Singkawang kembali meraih Akreditasi Utama Bintang Empat.
"Penilaian akreditasi ini akan dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun sekali," katanya.
Tjhai Chui Mie menambahkan, akreditasi pelayanan rumah sakit wajib dilakukan secara berkala minimal tiga tahun, dan dilakukan oleh suatu lembaga independen sesuai dengan standar yang berlaku.
"Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan khususnya RSUD Abdul Aziz Singkawang," katanya.
Sesuai Peraturan Menkes Nomor 12 Tahun 2020, pemerintah mewajibkan seluruh rumah sakit wajib terakreditasi dalam penyelenggaraannya agar memiliki standar dalam memberikan pelayanan.
"Standar kesehatan yang diatur dalam akreditasi adalah bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan mengutamakan keselamatan pasien, sesuai dengan standar kesehatan yang ada," ujarnya.
Semua hal tersebut akan dapat terwujud apabila semua mampu menerapkan kedisiplinan, kepatuhan, serta memiliki komitmen yang tinggi.
"Terlebih RSUD Abdul Aziz Singkawang adalah salah satu rumah sakit dengan tipe B Non Pendidikan, yang menjadi rujukan regional di Kalbar," katanya.
Baca juga : Dinkes Kalbar tinjau kelancaran layanan di RSUD Abdul Aziz
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022