Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat akan menyiapkan TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di daerah asalnya pada Pemilu 2024 mendatang.
"TPS khusus itu akan kami siapkan sebagai antisipasi bagi masyarakat yang akan menggunakan hak politiknya, karena tidak bisa memilih di daerahnya dengan berbagai alasan," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Selasa.
Deni menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyusun rancangan TPS khusus yang nanti akan melayani pemilih tambahan atau pemilih yang berasal dari daerah lain, yang kemungkinan nanti akan memilih atau menggunakan hak pilihnya di Kota Pontianak.
Baca juga: KPU tindaklanjuti PAW anggota DPRD Pontianak
"Akan kami siapkan nanti (TPS khusus itu), seperti di dekat-dekat asrama atau kampus atau lokasinya bisa diakses dengan mudah," ungkapnya.
Dia menambahkan, pada Pemilu 2019 lalu, KPU Kota Pontianak juga membentuk dua TPS khusus untuk daftar pemilih tambahan.
"Karena di Kota Pontianak banyak warga berasal dari luar, baik mahasiswa atau pelajar yang menetap sementara di Pontianak. Mereka ini nanti akan mengurus proses pindah memilih, karena tidak bisa memilih di tempat asalnya saat pencoblosan," ujarnya.
KPU Kota Pontianak, saat ini juga sedang menjajaki beberapa tempat, seperti di Pemilu 2019, pihaknya membentuk TPS khusus di Rutan Sungai Raya, kedua di sekitar Untan Pontianak, untuk mengakomodir mahasiswa yang tidak bisa pulang kampung, katanya.
Baca juga: Pontianak butuh 117 orang Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024
Sementara itu, menurut Deni untuk daerah yang terdampak dengan perubahan batas wilayah, seperti antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pihaknya juga sudah memikirkan bagaimana solusi agar masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilihannya atau suaranya saat Pemilu 2024 nanti.
"Untuk seperti wilayah terdampak seperti itu, kami masih menunggu arahan dari KPU Pusat. Kalau saat Pemilu 2019, kami menyediakan TPS memang di lokasi terdampak sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya," kata Deni.
Baca juga: KPU Pontianak umumkan hasil verifikasi parpol peserta Pemilu
Baca juga: Masyarakat Pontianak diberi kesempatan jadi anggota badan Ad Hoc KPU
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"TPS khusus itu akan kami siapkan sebagai antisipasi bagi masyarakat yang akan menggunakan hak politiknya, karena tidak bisa memilih di daerahnya dengan berbagai alasan," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Selasa.
Deni menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyusun rancangan TPS khusus yang nanti akan melayani pemilih tambahan atau pemilih yang berasal dari daerah lain, yang kemungkinan nanti akan memilih atau menggunakan hak pilihnya di Kota Pontianak.
Baca juga: KPU tindaklanjuti PAW anggota DPRD Pontianak
"Akan kami siapkan nanti (TPS khusus itu), seperti di dekat-dekat asrama atau kampus atau lokasinya bisa diakses dengan mudah," ungkapnya.
Dia menambahkan, pada Pemilu 2019 lalu, KPU Kota Pontianak juga membentuk dua TPS khusus untuk daftar pemilih tambahan.
"Karena di Kota Pontianak banyak warga berasal dari luar, baik mahasiswa atau pelajar yang menetap sementara di Pontianak. Mereka ini nanti akan mengurus proses pindah memilih, karena tidak bisa memilih di tempat asalnya saat pencoblosan," ujarnya.
KPU Kota Pontianak, saat ini juga sedang menjajaki beberapa tempat, seperti di Pemilu 2019, pihaknya membentuk TPS khusus di Rutan Sungai Raya, kedua di sekitar Untan Pontianak, untuk mengakomodir mahasiswa yang tidak bisa pulang kampung, katanya.
Baca juga: Pontianak butuh 117 orang Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024
Sementara itu, menurut Deni untuk daerah yang terdampak dengan perubahan batas wilayah, seperti antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pihaknya juga sudah memikirkan bagaimana solusi agar masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilihannya atau suaranya saat Pemilu 2024 nanti.
"Untuk seperti wilayah terdampak seperti itu, kami masih menunggu arahan dari KPU Pusat. Kalau saat Pemilu 2019, kami menyediakan TPS memang di lokasi terdampak sesuai Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya," kata Deni.
Baca juga: KPU Pontianak umumkan hasil verifikasi parpol peserta Pemilu
Baca juga: Masyarakat Pontianak diberi kesempatan jadi anggota badan Ad Hoc KPU
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022