Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Satono mendorong perangkat desa agar terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

"Ini perlu perhatian khusus di mana para perangkat desa di Kabupaten Sambas ini masih ada yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.

Dikatakan, selain para perangkat desa, masyarakat yang bekerja sebagai karyawan juga wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan tanggungjawab perusahaan atau lembaga tempat kita bekerja. Kemudian dibantu dengan proaktif dari karyawan itu sendiri supaya bisa cepat prosesnya," jelas dia.

Satono mengapresiasi BPJamsostek yang telah menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Mawaji selaku Kepala Dusun Perasak, Desa Gapura baru - baru ini.

Penyerahan santunan tersebut juga dibarengi dengan penyerahan dana jaminan hari tua almarhum Mawaji, yang mana penyerahan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Cabang Singkawang, Aziz Sulaiman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Zainal Abidin.

Jumlah santunan yang diberikan yakni santunan kematian sebesar Rp42 juta dan dana jaminan hari tua sebesar Rp2.368.000.

"Selaku kepala daerah saya sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut juga sebagai BP Jamsostek yang telah memberikan santunan kepada pesertanya yaitu ahli waris almarhum Mawaji, selaku Kepala Dusun Perasak," kata Satono.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022