Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen BPHTB dan PBB-P2 atau disingkat SI Mantap, sebagai upaya mengoptimalkan pemetaan dalam mengintegrasikan data pengelolaan pajak daerah.

"Aplikasi SI Mantap melibatkan beberapa pihak di dalamnya. Penerapan SI Mantap ini diluncurkan berdasarkan Peraturan Bupati No 77 Tahun 2022 tentang optimalisasi PBHTB dan PBB-P2. SI Mantap ini merupakan program integrasi sistem informasi manajemen BPHTB dan PBB-P2 dengan aplikasi-aplikasi pajak lainnya seperti E-PBB Lamus dan Simple Mantap," ujar Kepala BPKPAD Kabupaten Bengkayang, Yustianus saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa penerapan SI Mantap nantinya dapat memaksimalkan penagihan dan pemungutan pajak karena sejauh penagihan pajak belum maksimal dan juga belum optimalnya SOP yang dijalankan. Selain itu, belum ada kerja sama antar instansi sehingga pungutan pajak belum optimal.

"Dengan pemutakhiran data dengan memanfaatkan teknologi ini diharapkan penagihan pajak dan pungutan pajak makin maksimal," harap dia.

Ia menjelaskan, strategi untuk pembuatan data PBHTB dan PBB-P2 saat ini dapat dilakukan melalui data di desa. Artinya pemuktahiran data melalui aplikasi dalam pemungutan pajak melalui desa ini dengan mengintegrasikan satu sistem dan hasilnya bisa valid setiap waktu.

"Tujuan kegiatan atau aplikasi ini dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan secara mudah cepat dan dekat, serta kegiatan ini menggunakan Dana APBD Perubahan 2022," jelas dia.

Sementara itu, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengatakan bahwa penerimaan pajak dari sektor pajak menjadi tolak ukur untuk mengukur tingkat ekonomi baik dalam skala nasional daerah maupun dalam skala lokal. Penerimaan daerah dari sektor pajak dipandang mampu mendongkrak penerimaan pendapat daerah pendorong akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Ia juga meminta agar optimalisasi pajak daerah harus terus dilakukan dalam upaya meningkatkan rasa keadilan di dalam masyarakat yaitu dengan keterlibatan seluruh komponen masyarakat wajib pajak dalam pembiayaan pembangunan melalui sistem perpajakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaksanaan pelayanan dan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Bengkayang jalan dengan baik aja terletak pada kemampuan kita untuk melakukan inovasi dan reformasi," jelas Sebastianus.

Ia juga menyampaikan SI Mantap tersebut merupakan implementasi dari atas capaian kinerja yang masuk dalam agenda mengontrol pemberantasan korupsi yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Ke depan saya berharap inovasi pajak daerah lebih dikembangkan dengan memperluas tempat-tempat pelayanan dan penambahan layanan pembayaran. Sehingga kita di dalam memberikan pelayanan kepada pajak dapat dilakukan secara total dan menyeluruh juga mendorong agar pengelola keuangan pendapatan dan aset daerah Kabupaten Bengkayang melakukan terobosan spasi serta peningkatan kualitas pelayanan ajakan kepada masyarakat," jelas Sebastianus.

Baca juga: Bengkayang gandeng universitas tingkatkan kesadaran pajak

Baca juga: DJP Kalbar targetkan serapan pajak capai 100 persen pada November 2022

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022