Ombudsman Kalbar mengajak mahasiswa ikut peduli pelayanan publik sehingga kualitas layanan yang diberikan lembaga publik kepada masyarakat semakin berkualitas dan maksimal sebagaimana ketentuan berlaku.
"Menutup penghujung Tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar menggelar kegiatan Sosialisasi dan edukasi bersama Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak bertempat di Kantor Ombudsman Kalbar. Momen tersebut kami mengajak mahasiswa juga ikut peduli terhadap layanan publik," ujar Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Marini di Pontianak, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait layanan publik yang melibatkan mahasiswa khusus Untan Pontianak bukan hal baru. Menurutnya sejak 2017 telah dibentuk Sahabat Ombudsman RI (SORI) Kalbar yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Kalbar.
“Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada mahasiswa terkait tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Ke depan diharapkan dapat menjadi jejaring yang memperkenalkan Ombudsman kepada masyarakat, khususnya yang mengalami masalah pelayanan publik”, terangnya.
Penyampaian materi terkait Pelayanan Publik serta Fungsi dan Peran Ombudsman disampaikan oleh Asisten Ombudsman Kalbar, Nessa Putri Andayu dan Armitha Octarina Sidabutar. Dalam paparannya, Nessa menekankan bagaimana kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan apa saja hak masyarakat dalam pelayanan publik, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, dijelaskan pula bagaimana bentuk tindakan maladministrasi yang sering terjadi dalam Pelayanan Publik.
“Untuk melihat kualitas pelayanan publik, bisa dilihat secara sederhana dari ketersediaan persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, sarana prasarana, sampai kompetensi petugas/pelaksana”, jelas Nessa.
Materi kedua disampaikan oleh Armitha terkait fungsi dan Peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik, tata cara melapor ke Ombudsman dan penanganan Laporan masyarakat oleh Ombudsman.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa juga diminta untuk menuliskan permasalahan publik yang pernah dilihat atau dialami langsung. Hampir 70 persen mahasiswa menyampaikan pernah menjadi korban pelayanan publik yang buruk, mulai dari penahanan ijazah karena tidak membayar sumbangan sekolah, pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas sampai rumah sakit, pelayanan administrasi di tingkat desa hingga pelayanan di perguruan tinggi.
Ia mengajak semua mahasiswa yang hadir agar aktif sebagai pengawas eksternal serta peduli dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan sekitar. Selain itu dapat bersinergi dalam penyampaian laporan terkait masalah pelayanan publik kepada Ombudsman Kalbar.
Kegiatan dihadiri oleh 31 mahasiswa yang berasal dari perwakilan semua Fakultas di Untan Pontianak. Turut hadir dalam kegiatan Kepala Keasistenan Pencegahan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Terpilih Periode 2022-2027, Tariyah, S.Pd.I, M.H, dan para Asisten Ombudsman Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Menutup penghujung Tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar menggelar kegiatan Sosialisasi dan edukasi bersama Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak bertempat di Kantor Ombudsman Kalbar. Momen tersebut kami mengajak mahasiswa juga ikut peduli terhadap layanan publik," ujar Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Marini di Pontianak, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait layanan publik yang melibatkan mahasiswa khusus Untan Pontianak bukan hal baru. Menurutnya sejak 2017 telah dibentuk Sahabat Ombudsman RI (SORI) Kalbar yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Kalbar.
“Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada mahasiswa terkait tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Ke depan diharapkan dapat menjadi jejaring yang memperkenalkan Ombudsman kepada masyarakat, khususnya yang mengalami masalah pelayanan publik”, terangnya.
Penyampaian materi terkait Pelayanan Publik serta Fungsi dan Peran Ombudsman disampaikan oleh Asisten Ombudsman Kalbar, Nessa Putri Andayu dan Armitha Octarina Sidabutar. Dalam paparannya, Nessa menekankan bagaimana kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan apa saja hak masyarakat dalam pelayanan publik, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, dijelaskan pula bagaimana bentuk tindakan maladministrasi yang sering terjadi dalam Pelayanan Publik.
“Untuk melihat kualitas pelayanan publik, bisa dilihat secara sederhana dari ketersediaan persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, sarana prasarana, sampai kompetensi petugas/pelaksana”, jelas Nessa.
Materi kedua disampaikan oleh Armitha terkait fungsi dan Peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik, tata cara melapor ke Ombudsman dan penanganan Laporan masyarakat oleh Ombudsman.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa juga diminta untuk menuliskan permasalahan publik yang pernah dilihat atau dialami langsung. Hampir 70 persen mahasiswa menyampaikan pernah menjadi korban pelayanan publik yang buruk, mulai dari penahanan ijazah karena tidak membayar sumbangan sekolah, pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas sampai rumah sakit, pelayanan administrasi di tingkat desa hingga pelayanan di perguruan tinggi.
Ia mengajak semua mahasiswa yang hadir agar aktif sebagai pengawas eksternal serta peduli dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik di lingkungan sekitar. Selain itu dapat bersinergi dalam penyampaian laporan terkait masalah pelayanan publik kepada Ombudsman Kalbar.
Kegiatan dihadiri oleh 31 mahasiswa yang berasal dari perwakilan semua Fakultas di Untan Pontianak. Turut hadir dalam kegiatan Kepala Keasistenan Pencegahan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Terpilih Periode 2022-2027, Tariyah, S.Pd.I, M.H, dan para Asisten Ombudsman Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022