Jakarta (Antara Kalbar) - Ombudsman RI menyebutkan penundaan berlarut termasuk dalam penyelidikan dan penyidikan merupakan praktik maladministrasi terbanyak yang ditemukan di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Praktik maladministrasi yang terjadi di lingkungan Korps Bhayangkara tersebut sebagian meliputi penundaan berlarut," kata Kepala Ombudsman Danang Girindrawardana saat Rapat Koordinasi dengan Polri yang bertajuk "Upaya Membangun Pelayanan Publik yang Baik di Lingkungan Polri" di Jakarta, Kamis.
Danang menyebutkan praktik maladministrasi tersebut, bukan hanya dalam penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga administrasi, informasi yang tidak memadai dan penyimpangan prosedur.
Berdasarkan data Ombudsman, dugaan maladministrasi, penundaan berlarut menempati jumlah tertinggi yakni 54,5 persen, penyalahgunaan wewenang 12,9 persen, penyimpangan prosedur 10 persen, tidak memberikan pelayanan 7,5 persen, berpihak 4,7 persen, tidak patut 1,9 persen, permintaa uang barang dan jasa 1,6 persen dan diskriminasi 0,6 persen.
Sementara itu, tingkatan instansi Kepolisian yang dilaporkan terkait dugaan maladministrasi, yakni paling banyak kepolisian resort (polres) 34,17 persen, polda 23,51 persen, polsek 18,50 persen, polresta 17,87 persen, polwiltabes 4,08 persen, Mabes Polri 1,57 persen dan polwil 0,31 persen.
Karena itu, Danang mendesak perilaku maladministratif harus segera dibenahi.
Di sisi lain, lanjut dia, upaya reformasi di jajaran kepolisian sudah dilaksanakan dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan, namun amat disayangkan karena belum menyentuh pada kondisi dan perilaku pelayanan paling bawah.
"Hal ini perlu segera mendapat tindak lanjut dan respon yang segera dan menyeluruh guna membangun kembali 'image' (citra) dan 'public trust' (kepercayaan masyarakat) terhadap instansi Polri," katanya.
Untuk itu, Danang mengatakan Ombudsman dan Polri menggelar rapat koordinasi sebagai langkah implementasi kesepakatan bersama Nomor 2/ORI-MoU/V/2011 dan Nomor: B/12/V/2011 tentang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Masyarakat yang ditandatangani Ombudsman dan Polri pada 2012.
Salah satu target yang hendak dicapai, yakni agar Kepolisian menyusun, menetapkan dan melaksanakan standar pelayanan serta perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pada bidang pelayanan SIM, BPKB, STNK serta pengurusan mutasi kendaraan mutasi.