Pontianak (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar menyampaikan beberapa temuan yang berpotensi merupakan maladministrasi berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Pontianak.
"Selama periode Juni hingga Juli 2020, Ombudsman Kalbar telah menerima 25 aduan terkait PPDB, 5 di antaranya pengaduan mengenai PPDB jenjang SMP dan 1 pengaduan jenjang SD. Sebagian besar laporan diterima Ombudsman Kalbar setelah pengumuman penerimaan tanggal 11 Juli 2020," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Agus Priyadi.
Ia menjadi narasumber diskusi pascapenyelenggaraan PPDB tingkat SMP negeri bersama Itwasda Polda Kalbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta perwakilan Kepala SMP Negeri yang berlangsung di Kota Pontianak, Selasa.
Agus menjelaskan bahwa temuan yang pihaknya pantau dan berdasarkan laporan juga seperti penggunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti kartu keluarga dan penggunaan surat tugas bagi jalur perpindahan orang tua yang tidak mengatur rinci waktu maksimal penerbitan surat tugas.
"Di samping temuan yang berpotensi maladministrasi, Ombudsman Kalbar juga mengidentifikasi beberapa temuan di lapangan saat pengawasan, di antaranya aplikasi SIAP PPDB Kota Pontianak yang tidak dapat mengakomodir siswa yang berusia lebih dari 15 tahun dan ketidakcermatan atau kelalaian verifikator dalam melakukan validasi berkas," kata dia.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar juga telah menyampaikan hasil tindak lanjut pengawasan kepada Gubernur Kalbar dan Wali Kota Pontianak. Dalam surat ini, Ombudsman menekankan upaya pencegahan penerimaan siswa baru di luar jalur yang ditetapkan atau adanya siswa titipan.
“Apabila ditemukan calon siswa yang diterima di luar jalur pendaftaran maka siswa tersebut harus dikeluarkan dari sekolah, itu sudah ada aturannya," tegas Agus Priyado.
Agus juga menjelaskan bahwa Ombudsman berkomitmen akan mengawal PPDB hingga tahun depan dan akan aktif berkoordinasi bersama pihak Saber Pungli.
“Tahun 2018 kami temukan ratusan siswa diterima di luar jalur daring, jangan sampai tahun 2020 kembali terulang. Kalau kami temukan lagi siswa titipan nanti saat sidak, kami akan dorong Tim Saber Pungli untuk diproses hukum dan diusut siapa-siapa yang terlibat," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa praktik titip menitip ini sangat merugikan banyak pihak, khususnya calon siswa yang berhak untuk menempati posisi tersebut.
"Kami menginginkan PPDB ini dilaksanakan dengan harmonis. Pihak sekolah nyaman dalam bekerja. Pihak panitia aman dan tidak merasa waswas sehingga PPDB transparan, dan masyarakat memperoleh kepastian dan kredibilitas yang baik pula," kata dia.
Dalam diskusi tersebut, Perwakilan Satgas Saber Pungli, Kompol Royani dan Kompol Hasbullah menyampaikan komitmen untuk melakukan pengawasan PPDB melalui fungsi pencegahan dengan melibatkan Kamtibmas di daerah.
Sedangkan Disdikbud Kota Pontianak yang diwakili oleh Sekretaris dan Kabid Pendidikan Dasar serta Kepala Sekolah masing-masing menyampaikan bahwa penerimaan siswa melalui PPDB online sesuai dengan ketentuan dan tidak ada siswa titipan ataupun yang diterima secara ilegal.
Selain itu disampaikan pula mengenai kendala/permasalahan dalam penyelenggaraan PPDB, khususnya pasca PPDB ini. Dalam kegiatan tersebut juga disoroti permasalahan sekolah yang masih kekurangan siswa yaitu SMP Negeri 8 sebanyak 96 siswa dan SMP Negeri 22 Pontianak sebanyak 17 siswa.