Pontianak (ANTARA) - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Agus Priyadi mengajak para pihak bersama-sama mencegah praktik maladministrasi pada proses administrasi pelayanan publik dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.
"Mencegah maladministrasi perlu peran semua pihak. Terkait hal itu kami juga sudah mengadakan diskusi terkait pelaksanaan PPDB bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kementerian Agama Provinsi Kalbar serta melibatkan dewan pendidikan. Hal itu bertujuan untuk memberikan perspektif pemahaman pelayanan publik dalam upaya mencegah maladministrasi," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Ia menyampaikan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan PPDB, mengingat besarnya antusias masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah ataupun madrasah negeri, namun pada sisi lainnya terkendala dengan daya tampung sekolah dan madrasah negeri yang terbatas.
"Sehingga kesenjangan yang lebar antara minat bersekolah di sekolah dan madrasah negeri dengan daya tampung tidak terelakkan dan akan membuka celah peluang terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB secara umum khususnya di provinsi Kalbar yang sedapat mungkin harus dicegah," kata dia.
Terkait kegiatan diskusi PPDB 2022, dilakukan pembahasan terhadap temuan-temuan atas penyelenggaraan PPDB tahun 2021 sebagai upaya mitigasi agar persoalan PPDB yang dihadapi tahun-tahun sebelumnya tidak terulang.
Dalam diskusi tersebut, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya dan Kementerian Agama Provinsi Kalbar tahun pelajaran 2022/2023 yang bersih dan bebas maladministrasi yang disaksikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar serta Dewan Pendidikan masing-masing daerah. Hal itu sebagai salah satu langkah awal mewujudkan PPDB bersih dan bebas maladministrasi.
Komitmen tersebut antara lain akan menyelenggarakan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 secara objektif, informatif, nondeksriminatif, transparan, akuntabel dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tidak menyalahgunakan kewenangan dengan menjanjikan menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari orang tua, wali siswa maupun calon siswa agar dapat diterima pada sekolah/jenjang pendidikan tertentu di luar jalur PPDB yang resmi.
Selain itu, siap menerima, menindaklanjuti, dan memberikan solusi secara cepat, transparan dan sesuai asas kepatutan terhadap pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan dan/atau dugaan pelanggaran PPDB Tahun 2022.
Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran dalam PPDB Tahun 2022, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau dilakukan pembinaan berdasarkan kelayakan dan kepatutan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Ombudsman Kalbar jemput bola layanan buka gerai pengaduan di Sekadau
Baca juga: Ombudsman mengapresiasi Pemkot Pontianak jaga stabilitas harga sembako
Baca juga: Ombudsman sebut Pemda di Kalbar mendominasi kepatuhan tinggi