Bupati Kapuas Hulu Kalimantan Barat Fransiskus Diaan kembali mengingatkan kepada 278 kepala desa di Kapuas Hulu untuk menggunakan dana desa sesuai aturan.
"Sebesar apapun penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan, karena itu merupakan uang negara," kata Fransiskus Diaan, saat kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur desa, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Fransiskus, dalam pengelolaan dana desa harus sesuai dengan pedoman pembangunan desa, hal tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan desa dengan melibatkan Badan permusyawaratan desa dan unsur masyarakat secara partisipatif untuk pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa.
Diketahui, dana desa untuk 278 desa di Kapuas Hulu Tahun 2022, kurang lebih sebesar Rp250,17 miliar.
Dia pun menyebutkan berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya seperti program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.
Kemudian, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa serta program sektor prioritas lainnya.
"Jadi sudah jelas, peruntukan dana desa yang ditentukan dari pemerintah pusat, dan seberapa pun yang digunakan dana desa harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Menurutnya, agar tidak ada kepala desa tersandung masalah hukum dalam penggunaan dana desa, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memberikan pembinaan dengan melibatkan kejaksaan dan kepolisian serta memberikan materi pemanfaatan dana desa, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.
"Biasanya temuan dana desa itu karena administrasi laporan pertanggungjawaban atau karena ketidakpahaman, sehingga perlu para kepala desa diberikan pemahaman yang disampaikan oleh kejaksaan dan kepolisian, silakan kepala desa bertanya manfaatkan momen itu dengan sebaik-baiknya," kata Fransiskus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Sebesar apapun penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan, karena itu merupakan uang negara," kata Fransiskus Diaan, saat kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur desa, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Fransiskus, dalam pengelolaan dana desa harus sesuai dengan pedoman pembangunan desa, hal tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan desa dengan melibatkan Badan permusyawaratan desa dan unsur masyarakat secara partisipatif untuk pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa.
Diketahui, dana desa untuk 278 desa di Kapuas Hulu Tahun 2022, kurang lebih sebesar Rp250,17 miliar.
Dia pun menyebutkan berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya seperti program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.
Kemudian, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa serta program sektor prioritas lainnya.
"Jadi sudah jelas, peruntukan dana desa yang ditentukan dari pemerintah pusat, dan seberapa pun yang digunakan dana desa harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Menurutnya, agar tidak ada kepala desa tersandung masalah hukum dalam penggunaan dana desa, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memberikan pembinaan dengan melibatkan kejaksaan dan kepolisian serta memberikan materi pemanfaatan dana desa, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.
"Biasanya temuan dana desa itu karena administrasi laporan pertanggungjawaban atau karena ketidakpahaman, sehingga perlu para kepala desa diberikan pemahaman yang disampaikan oleh kejaksaan dan kepolisian, silakan kepala desa bertanya manfaatkan momen itu dengan sebaik-baiknya," kata Fransiskus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022