Kapuas Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat mengingatkan agar kepala desa di kabupaten setempat lebih transparan dalam pengelolaan dana desa serta mematuhi aturan yang berlaku.
"Saya banyak menerima laporan dari masyarakat pengelolaan dana desa tidak transparan," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, saat melantik Kepala Desa Permata di Kecamatan Pengkadan Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Disampaikan Fransiskus, dalam pengelolaan dana desa harus mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta harus transparan kepada masyarakat.
Menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan kepala desa diberikan wewenang dalam mengelola dana desa untuk kemajuan dan pembangunan dalam rangka mensejahterakan masyarakat di desa.
Oleh sebab itu, dalam setiap pengelolaan dana desa mesti dilakukan dengan transparan kepada masyarakat, hal tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana desa serta praduga masyarakat.
Ditegaskan Fransiskus, kepala desa tidak boleh bertindak atas kemauan dan kepentingan pribadi, segala sesuatu harus berdasarkan aturan dan musyawarah di tingkat desa baik dengan aparatur desa dan BPD maupun dengan masyarakat.
"Layani masyarakat dengan tulus tanpa memandang perbedaan status mau pun suku dan agama, kelola dana desa dengan penuh kehati-hatian," ucapnya.
Bupati Kapuas Hulu itu juga menekankan agar kepala desa bersama perangkatnya untuk meningkatkan kinerja dan memanfaatkan secara maksimal dana desa untuk kemajuan desa terutama untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Diketahui, dana desa untuk 278 desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 kurang lebih Rp241,9 miliar.
Baca juga: Fransiskus Diaan sebut TMMD bangkitkan semangat gotong royong
Baca juga: Fransiskus Diaan ajak generasi muda lestarikan adat dan budaya