Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu Kalimantan Barat saat ini menerapkan Identifikasi Kependudukan Digital (IND) dengan sasaran utama pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Sudah ada sekitar 600 orang yang melakukan aktivasi, sasaran kami Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Kapuas Hulu," kata Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu Usmandi, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.

Ikuti Survei Kesadaran Merek ANTARA: Klik di sini

Disampaikan Usmandi, dalam penerapan IKD tersebut, yang bersangkutan harus sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, kemudian memiliki handphone android, email aktif dan koneksi Internet.

Setelah itu, petugas Disdukcapil yang mendownload aplikasi IKD, kemudian diminta email aktif, didaftarkan dulu.

Baca juga: Penerbitan KIA di Pontianak mencapai 42,19 persen

"Jadi untuk privasinya sangat terlindungi dan langsung terkoneksi ke SIAK dan hanya orang yang mendaftar bisa mengaksesnya, karena pakai password," jelas dia.

Menurutnya, beberapa keunggulan jika sudah mengaktivasi identifikasi Kependudukan digital diantaranya yaitu saat KTP elektronik fisik hilang dalam perjalanan atau rusak jadi cukup menunjukkan data di handphone identitas kependudukan digital.

"Jadi di bisa diakses di mana pun tanpa membawa KTP elektronik," katanya.

Meskipun saat ini sasaran pegawai di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, namun Usmandi mengaku Disdukcapil Kapuas Hulu tetap melayani apabila ada masyarakat yang mau mengaktivasi IKD tersebut di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca juga: Perekaman data KTP elektronik di Kota Pontianak sudah 99,42 persen

"Untuk masyarakat kita memang belum membuka resmi, namun kalau ada masyarakat datang kita layani. Kita sementara fokus ke OPD, sebagaimana surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil," kata Usmandi.

Disebut Usmandi, penerapan IKD tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 470/10222/Dukcapil Tanggal 20 Juni 2022 Terkait penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Permendagri nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

"Penerapan IKD akan kami genjot hingga 13 Januari 2023 mendatangkan," katanya.

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022