Presiden Joko Widodo mengatakan masyarakat tetap harus memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup meski pemerintah secara resmi telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Jumat.

Pada hari ini Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," ucap Presiden.

Masyarakat diminta tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko COVID-19.


Ikuti Survei Kesadaran Merek ANTARA: Klik di sini


"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ungkap Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," tambah Presiden.

Presiden menyebut, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali dengan ditunjukkan per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," ungkap Presiden.

Baca juga: Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM

Apalagi, saat ini seluruh kabupaten kota di Indonesia berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

"Namun, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi 'booster'," tambah Presiden.

Presiden pun meminta dalam masa transisi ini Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat.

Baca juga: Edi Kamtono sambut baik rencana pencabutan PPKM
 

Baca juga: Satgas TNI bagikan masker dan sembako untuk warga perbatasan Indonesia

Penerbangan ke Malaysia tidak lagi mewajibkan penumpangnya menggunakan masker sesuai dengan kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Malaysia.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin dalam keterangan tertulisnya diterima di Kuala Lumpur, Kamis, menyebutkan pelonggaran aturan masker berdasarkan penilaian situasi COVID-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini.

"KKM mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat. Protokol baru ini mulai berlaku sejak 28 September 2022," katanya. Baca selengkapnya: Penerbangan ke Malaysia tidak lagi wajib menggunakan masker



Baca juga: Korea Selatan hapus kewajiban pakai masker di luar ruangan

Baca juga: Cara memilih masker agar mudik aman dan sehat

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022