Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat mengajak masyarakat Kapuas Hulu untuk bersama-sama mengawasi kegiatan penangkapan ikan dengan alat penyetrum dan meracuni di perairan di wilayah Kapuas Hulu.
"Kepada masyarakat jangan takut melapor ke kami jika melihat seseorang yang menangkap ikan dengan cara penyetruman atau dengan cara meracun ikan baik di sungai maupun di danau," kata Kepala Satuan Polairud Polres Kapuas Hulu AKP Surarso, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Surarso, ancaman pidana bagi pelaku penangkapan ikan seperti itu cukup berat berdasarkan Undang-Undang Perikanan nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Disebutkan dia, pelaku penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan, terkena Pasal 85 jo pasal 9 dengan sanksi pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar setiap orang.
Baca juga: Kapuas Hulu Akan Tindak Tegas Pelaku Ilegal Fishing
Sedangkan, bagi penangkapan ikan dan membudidayakan menggunakan bahan kimia, biologis, peledak, dan sejenisnya, disangkakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) sanksi pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Menurutnya, perbuatan penangkapan ikan dengan cara ilegal itu dapat berdampak terhadap lingkungan, dapat merusak ekosistem di perairan, makhluk hidup yang ada terancam punah serta merusak kualitas air.
"Makanya praktek Ilegal itu dilarang oleh negara, karena memang dampak ke lingkungan sangat besar dan luas," ucapnya.
Dia mengatakan pada tahun 2022 lalu ada satu kasus ilegal dan sudah dilakukan penindakan, oleh sebab itu dia berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama mencegah agar tidak terjadi tindakan serupa di perairan Kapuas Hulu baik di sungai maupun danau.
Baca juga: Bocah Tewas Tersengat Aliran Listrik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kepada masyarakat jangan takut melapor ke kami jika melihat seseorang yang menangkap ikan dengan cara penyetruman atau dengan cara meracun ikan baik di sungai maupun di danau," kata Kepala Satuan Polairud Polres Kapuas Hulu AKP Surarso, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Surarso, ancaman pidana bagi pelaku penangkapan ikan seperti itu cukup berat berdasarkan Undang-Undang Perikanan nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Disebutkan dia, pelaku penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan, terkena Pasal 85 jo pasal 9 dengan sanksi pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar setiap orang.
Baca juga: Kapuas Hulu Akan Tindak Tegas Pelaku Ilegal Fishing
Sedangkan, bagi penangkapan ikan dan membudidayakan menggunakan bahan kimia, biologis, peledak, dan sejenisnya, disangkakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) sanksi pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Menurutnya, perbuatan penangkapan ikan dengan cara ilegal itu dapat berdampak terhadap lingkungan, dapat merusak ekosistem di perairan, makhluk hidup yang ada terancam punah serta merusak kualitas air.
"Makanya praktek Ilegal itu dilarang oleh negara, karena memang dampak ke lingkungan sangat besar dan luas," ucapnya.
Dia mengatakan pada tahun 2022 lalu ada satu kasus ilegal dan sudah dilakukan penindakan, oleh sebab itu dia berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama mencegah agar tidak terjadi tindakan serupa di perairan Kapuas Hulu baik di sungai maupun danau.
Baca juga: Bocah Tewas Tersengat Aliran Listrik
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023