Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menjelaskan hingga saat ini polisi masih mendalami hasil investigasi kebakaran lahan seluas lima hektar yang terletak di Parit Tembakol Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat dengan titik koordinat -0.0171334,109.285054. Investigasi itu sendiri di hadiri langsung oleh Kapolres Kubu Raya pada Sabtu (11/2) sekitar pukul  17.00 WIB.

“Kami sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pemilik terbakarnya lahan seluas lima hektar tersebut. Dan, hasil investigasi masih kami dalami,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Kubu Raya, Minggu

Sementara itu, Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin mengatakan, sebelumnya kebakaran lahan seluas lima hektar itu sudah dipadamkan oleh anggota Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan warga setempat dengan titik lokasi sejauh 25 Kilometer.

“Kemarin saya mendampingi Kapolres Kubu Raya beserta Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas dan MPA telah mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan investigasi serta melakukan patroli api untuk mencegah kembali hidupnya lidah api,” ujar AKP Dede.

Dikatan Dede, dilokasi kebakaran lahan gambut itu udara masih terasa panas, namun tak urung menghentikan langkah petugas untuk melakukan pendinginan, usaha keras pun dilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air dimalam yang gelap itu, sedikit demi sedikit lidah api dapat didinginkan, petugas pun berharap api tidak muncul kembali.

" Lahan ini segera kami pasang plang yang berisikan tulisan yang intinya menyatakan bahwa lahan ini masih dalam proses pengawasan, karena telah melanggar Pergub Nomor 103 tahun 2022,” ujar Dede.

Dede menegaskan, perlu diketahui, setiap hari petugas terutama dari kepolisian akan melakukan himbauan larangan pembakaran lahan dan hutan saat bertandang ke warga dan melakukan patroli Karhutla kepada warga yang berlokasi di tempat-tempat rawan terjadi Karhutla.

“Kami juga menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar pembakaran melainkan gunakan cara sesuai Pergub 103 tahun 2020, tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal,” tutup Dede.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Evi Ratnawati


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023