Kepolisian Resor Kapuas Hulu Kalimantan Barat meminta warga di Kecamatan Bunut Hulu untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) karena melanggar hukum dan juga merusak ekosistem lingkungan hidup.
"Kali ini kami hanya melakukan imbauan kepada pekerja PETI, namun apabila tetap melakukan aktivitas maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas," kata Kapolsek Bunut Hulu IPTU Dendy Arif Setiady, di Bunut Hulu Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Dendy, aktivitas PETI juga bisa berdampak terhadap kesehatan karena air sungai tercemar, kemudian dampak terhadap lingkungan bisa terjadi pendangkalan sungai yang bisa berakibat terjadinya banjir.
Oleh karena itu, aktivitas pertambangan emas secara ilegal itu harus segera dihentikan terutama di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu.
Danramil Bunut Hulu Pelda Yohanes Diaz menyatakan sangat mendukung dilaksanakannya imbauan larangan pekerjaan PETI, yang dilaksanakan bersama camat dan kapolsek setempat.
Dia mengatakan larangan aktivitas pertambangan ilegal itu juga telah diatur oleh pemerintah, sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut.
Hal senada dikatakan Camat Bunut Hulu Joko Kusmanto mengajak masyarakat meninggalkan dan menghentikan aktivitas PETI, karena pekerjaan secara ilegal tersebut sangat berdampak terutama bagi pertanian.
"Jangan ada lagi aktivitas PETI terutama di Dusun Ketam Jaya Desa Sungai Besar," pintanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu Syahrial membenarkan bahwa ada ratusan warga pekerja PETI yang terdiri dari orang tua dewasa laki-laki, perempuan dewasa, para remaja putra dan putri.
"Sebagian besar para pekerja adalah warga asli Desa Sungai Besar dan sebagian kecil dari desa tetangga," ujarnya.
Dia pun mengajak warganya untuk menumbuhkan kesadaran dan mematuhi larangan aktivitas PETI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kali ini kami hanya melakukan imbauan kepada pekerja PETI, namun apabila tetap melakukan aktivitas maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas," kata Kapolsek Bunut Hulu IPTU Dendy Arif Setiady, di Bunut Hulu Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Dendy, aktivitas PETI juga bisa berdampak terhadap kesehatan karena air sungai tercemar, kemudian dampak terhadap lingkungan bisa terjadi pendangkalan sungai yang bisa berakibat terjadinya banjir.
Oleh karena itu, aktivitas pertambangan emas secara ilegal itu harus segera dihentikan terutama di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu.
Danramil Bunut Hulu Pelda Yohanes Diaz menyatakan sangat mendukung dilaksanakannya imbauan larangan pekerjaan PETI, yang dilaksanakan bersama camat dan kapolsek setempat.
Dia mengatakan larangan aktivitas pertambangan ilegal itu juga telah diatur oleh pemerintah, sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut.
Hal senada dikatakan Camat Bunut Hulu Joko Kusmanto mengajak masyarakat meninggalkan dan menghentikan aktivitas PETI, karena pekerjaan secara ilegal tersebut sangat berdampak terutama bagi pertanian.
"Jangan ada lagi aktivitas PETI terutama di Dusun Ketam Jaya Desa Sungai Besar," pintanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu Syahrial membenarkan bahwa ada ratusan warga pekerja PETI yang terdiri dari orang tua dewasa laki-laki, perempuan dewasa, para remaja putra dan putri.
"Sebagian besar para pekerja adalah warga asli Desa Sungai Besar dan sebagian kecil dari desa tetangga," ujarnya.
Dia pun mengajak warganya untuk menumbuhkan kesadaran dan mematuhi larangan aktivitas PETI.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023