Wakil Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Bahasan mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), guna mempercepat pembangunan.
"Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien," ujarnya di Pontianak, Kalbar, Selasa.
Ia menjelaskan untuk langkah konkretnya adalah dengan menghadirkan tapping box, yang akan merekam data transaksi usaha wajib pajak.
"Penggunaan tapping box menyasar wajib pajak potensial. Pelaksanaan pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box ini perlu adanya peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya di masyarakat. Untuk raperdanya telah diusulkan," jelas dia.
Ia menambahkan pemanfaatan teknologi pada transaksi perpajakan akan memudahkan pelayanan Pemerintah Kota Pontianak kepada wajib pajak.
"Sehingga, masyarakat atau wajib pajak dapat terlayani dengan cepat, efisien, dan efektif," kata dia.
Bahasan juga menjelaskan penyediaan tapping box ini selain meningkatkan optimalisasi peningkatan pajak serta memudahkan pelaksanaan pemantauan pembayaran juga memudahkan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak.
Dengan demikian, lanjutnya, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap besaran pajak yang harus dibayar dan dilaporkan sesuai dengan omzet yang diperoleh wajib pajak dalam satu kurun waktu masa pajak.
"Untuk itu, perlu didukung dengan peralatan yang dapat merekam transaksi agar tidak ada penyelewengan pajak daerah berupa tapping box ini," sebutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan realisasi PAD Kota Pontianak pada 2022 mencapai Rp537,7 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien," ujarnya di Pontianak, Kalbar, Selasa.
Ia menjelaskan untuk langkah konkretnya adalah dengan menghadirkan tapping box, yang akan merekam data transaksi usaha wajib pajak.
"Penggunaan tapping box menyasar wajib pajak potensial. Pelaksanaan pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box ini perlu adanya peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya di masyarakat. Untuk raperdanya telah diusulkan," jelas dia.
Ia menambahkan pemanfaatan teknologi pada transaksi perpajakan akan memudahkan pelayanan Pemerintah Kota Pontianak kepada wajib pajak.
"Sehingga, masyarakat atau wajib pajak dapat terlayani dengan cepat, efisien, dan efektif," kata dia.
Bahasan juga menjelaskan penyediaan tapping box ini selain meningkatkan optimalisasi peningkatan pajak serta memudahkan pelaksanaan pemantauan pembayaran juga memudahkan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak.
Dengan demikian, lanjutnya, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap besaran pajak yang harus dibayar dan dilaporkan sesuai dengan omzet yang diperoleh wajib pajak dalam satu kurun waktu masa pajak.
"Untuk itu, perlu didukung dengan peralatan yang dapat merekam transaksi agar tidak ada penyelewengan pajak daerah berupa tapping box ini," sebutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan realisasi PAD Kota Pontianak pada 2022 mencapai Rp537,7 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023