Pontianak (ANTARA) - Pemkot Pontianak, melalui Badan Keuangan Daerah kota setempat, Sabtu, memasang sebanyak 50 alat pemantau transaksi atau "tapping box" bagi wajib pajak atau pelaku usaha hotel, restoran dan tempat hiburan di kota itu.
Sekretaris BKD Kota Pontianak, Yaya Maulidia di Pontianak mengatakan, pemasangan alat pemantau transaksi itu, baru pertama kalinya pihaknya lakukan sejak dilakukannya kerja sama dengan Bank Kalbar beberapa waktu lalu. Tahun ini pemasangan alat ditargetkan sebanyak 50 unit alat monitoring transaksi WP terpasang.
Baca juga: Bank Kalbar siapkan "tapping box" bantu peningkatan PAD
"Dari 50 unit alat, 35 diantaranya merupakan bagian dari kerja sama dengan Bank Kalbar, sementara sisanya akan disediakan melalui anggaran BKD Kota Pontianak. Hari ini enam alat dulu karena pemasangan alat ini memang memakan waktu, sebagai ujicoba, kita prioritaskan terhadap enam WP dulu, kemudian yang lainnya akan menyusul hingga mencapai 35 alat terpasang," jelasnya.
Sebelumnya, tim sudah melakukan survei terhadap sejumlah WP dari target 50 WP. Untuk tahap awal, enam WP yang terpasang alat tapping box adalah Pondok Ale-ale Jalan Sutoyo, Hotel Grand, Jly Dessert, Tofu, Bioskop XXI dan Amazon. "Dengan adanya alat ini akan memudahkan kami dalam mengevaluasi pelaporan pajak dari WP," ujarnya.
Yaya menambahkan, sejauh ini dari 50 WP yang sudah diundang untuk rencana pemasangan alat monitoring transaksi, tidak ada penolakan atau keberatan terhadap kebijakan ini. Prinsipnya, mereka sangat mendukung Pemkot Pontianak untuk pemasangan alat tersebut. "Mereka yang sudah dipasang alat tapping box maupun i-POS harus sudah memungut pajak 10 persen per transaksi," ungkapnya.
Menurutnya, pemasangan alat tersebut sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah, sejauh ini para pelaku usaha sudah sangat kooperatif. Hal itu terlihat dari peningkatan realisasi pendapatan setiap tahunnya.
Diakuinya, pihaknya melakukan pemasangan alat tapping box itu, selain sebagai komitmen menjalankan program dari KPK, juga untuk mengoptimalkan pendapatan daerah supaya kedepan sektor pajak ini bisa menjadi unggulan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kami berharap sektor pajak ini bisa memberikan kontribusi untuk pembangunan Kota Pontianak," ujarnya.
Sementara itu, Husain, IT dari PT Collega menerangkan, tapping box ini sebagai alat filtering data transaksi WP yang ada diantara priter atau database. Alat ini juga bisa memonitor secara realtime sehingga apabila tidak ada terjadi transaksi pada waktu tertentu, bisa langsung diketahui.
Waktu yang dibutuhkan untuk pemasangan alat ini disebutnya relatif, tergantung pada sistem transaksi yang digunakan WP. Kalau hanya menggunakan printer saja, dipastikan pemasangannya dalam waktu singkat. "Sedangkan WP atau pelaku usaha yang menggunakan sistem transaksi database, akan membutuhkan waktu untuk bisa mengintegrasikan tapping box tersebut," terangnya.
Satu diantara WP yang menjadi sasaran pemasangan tapping box, Supriadi, Humas Pondok Ale-ale, memberikan respon positif atas program pemasangan tapping box ini. Pihaknya mengaku siap untuk dipasang alat tersebut karena memang dari awal sistem transaksi restorannya bersifat terbuka atau transparan.
"Setidaknya kami ikut membantu program pemerintah dalam transparansi transaksi usaha, dan tidak ada yang kami tutup-tutupi," ujarnya.
Ia mengaku bangga karena pihaknya ikut memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah sekaligus membantu program Pemkot Pontianak untuk memungut pajak. "Ini kan pajak dari konsumen yang kami setorkan ke Pemkot Pontianak sebagai pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan," katanya.
Selaku sektor usaha, dirinya berharap semakin hari pengunjung kian ramai di tempat usahanya. Untuk mewujudkan itu, pemerintah daerah dimintanya lebih rutin menggelar event-event skala nasional bahkan internasional di Kota Pontianak.
"Sehingga orang-orang luar tertarik datang ke Pontianak dan dampaknya adalah semakin ramainya pengunjung atau konsumen di restoran atau rumah makan yang ada," katanya.
Baca juga: Pemkot Singkawang Gencarkan Pemasangan "Tapping Box"
50 alat pemantau transaksi bagi pelaku usaha di Pontianak
Sabtu, 29 Juni 2019 17:05 WIB