Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat meminta perlindungan hukum dan keadilan yang disampaikan secara tertulis ke Pengadilan Negeri Putussibau daerah setempat.
"Kami minta perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung RI atas penolakan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," kata Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu Buhari Muslim, di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin.
Disampaikan Buhari, penyampaian permohonan perlindungan hukum dan keadilan tersebut dilakukan secara serentak se-Indonesia sesuai dengan instruksi DPP Partai Demokrat.
Menurutnya, sikap yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu itu merupakan bukti soliditas Partai Demokrat secara nasional hingga ke tingkat paling bawah, yang berterkaitan dengan proses hukum yang dilakukan oleh kubu (pihak) Moeldoko.
Dikatakan dia, PTUN DKI Jakarta maupun Mahkamah Agung, memang telah menolak gugatan Moeldoko tersebut, tetapi itu kaitannya bukan sekedar soal politik, melainkan juga soal hukum dan opini publik, dimana sikap DPC Partai Demokrat secara kooperatif menjalankan instruksi dari DPP Partai Demokrat.
"Instruksi tersebut kami laksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Kapuas Hulu," jelas Buhari.
Ditegaskan Buhari, apa yang pihaknya lakukan tersebut, merupakan wujud perjuangan dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk mempertahankan sikap tegas bahwa Partai Demokrat merupakan partai politik yang sah, dimana partai yang telah mendapatkan legal standing dari Pemerintah khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Selain diakui oleh pemerintah, Partai Demokrat juga adalah partai politik yang diakui oleh seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Untuk ke depannya, Buhari berharap agar tidak ada lagi goncangan maupun riak-riak yang dapat menggangu stabilitas internal di Partai Demokrat.
"Tentunya kita berharap kedepannya agar tidak ada lagi riak-riak yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas di internal Partai Demokrat, terutama dalam waktu dekat ini menjelang Pemilu serentak 2024," harapnya.
Selain itu, Buhari juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, yang telah menyambut kedatangan pihaknya dengan baik.
Hal senada dikatakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu Wahyu Andika Putra yang menegaskan bahwa
menyatakan bahwa apa yang pihaknya lakukan tersebut merupakan bentuk pembuktian dukungan dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Diakui Wahyu, instruksi dari DPP Partai Demokrat itu sudah kesekian kalinya kami laksanakan, dimana ini membuktikan bahwa kader Partai Demokrat di daerah, mulai dari DPC, PAC hingga Ranting, sangat mendukung langkah dari DPP.
"Ini membuktikan bahwa sinergisitas dan kekompakan dari Partai Demokrat sangat solid," tegas Wahyu.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Agung Budi Setiawan mengatakan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang disampaikan DPC Partai Demokrat tersebut sifatnya hanya pemberitahuan, untuk tindak lanjut dan keputusan dari Mahkamah Agung.
Agung mengaku Pengadilan Negeri Putussibau menyambut baik dengan apa yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu, dimana selaku pihak penegak hukum di daerah tersebut, pihaknya selalu mendukung dan menghormati seluruh aturan hukum yang diatur oleh undang-undang terkait hak-hak masyarakat untuk upaya hukum yang dilakukan.
"Pengadilan selalu mendukung, menghargai dan menghormati hak-hak hukum yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk dalam bentuk pemberitahuan, dalam rangka mencapai tujuan utama yaitu keadilan terhadap masyarakat itu sendiri termasuk lah apa yang dilakukan Partai Demokrat Kapuas Hulu," Agung Budi Setiawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kami minta perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung RI atas penolakan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," kata Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu Buhari Muslim, di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin.
Disampaikan Buhari, penyampaian permohonan perlindungan hukum dan keadilan tersebut dilakukan secara serentak se-Indonesia sesuai dengan instruksi DPP Partai Demokrat.
Menurutnya, sikap yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu itu merupakan bukti soliditas Partai Demokrat secara nasional hingga ke tingkat paling bawah, yang berterkaitan dengan proses hukum yang dilakukan oleh kubu (pihak) Moeldoko.
Dikatakan dia, PTUN DKI Jakarta maupun Mahkamah Agung, memang telah menolak gugatan Moeldoko tersebut, tetapi itu kaitannya bukan sekedar soal politik, melainkan juga soal hukum dan opini publik, dimana sikap DPC Partai Demokrat secara kooperatif menjalankan instruksi dari DPP Partai Demokrat.
"Instruksi tersebut kami laksanakan hari ini di Pengadilan Negeri Kapuas Hulu," jelas Buhari.
Ditegaskan Buhari, apa yang pihaknya lakukan tersebut, merupakan wujud perjuangan dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk mempertahankan sikap tegas bahwa Partai Demokrat merupakan partai politik yang sah, dimana partai yang telah mendapatkan legal standing dari Pemerintah khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Selain diakui oleh pemerintah, Partai Demokrat juga adalah partai politik yang diakui oleh seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Untuk ke depannya, Buhari berharap agar tidak ada lagi goncangan maupun riak-riak yang dapat menggangu stabilitas internal di Partai Demokrat.
"Tentunya kita berharap kedepannya agar tidak ada lagi riak-riak yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas di internal Partai Demokrat, terutama dalam waktu dekat ini menjelang Pemilu serentak 2024," harapnya.
Selain itu, Buhari juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, yang telah menyambut kedatangan pihaknya dengan baik.
Hal senada dikatakan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu Wahyu Andika Putra yang menegaskan bahwa
menyatakan bahwa apa yang pihaknya lakukan tersebut merupakan bentuk pembuktian dukungan dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Diakui Wahyu, instruksi dari DPP Partai Demokrat itu sudah kesekian kalinya kami laksanakan, dimana ini membuktikan bahwa kader Partai Demokrat di daerah, mulai dari DPC, PAC hingga Ranting, sangat mendukung langkah dari DPP.
"Ini membuktikan bahwa sinergisitas dan kekompakan dari Partai Demokrat sangat solid," tegas Wahyu.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Agung Budi Setiawan mengatakan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang disampaikan DPC Partai Demokrat tersebut sifatnya hanya pemberitahuan, untuk tindak lanjut dan keputusan dari Mahkamah Agung.
Agung mengaku Pengadilan Negeri Putussibau menyambut baik dengan apa yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu, dimana selaku pihak penegak hukum di daerah tersebut, pihaknya selalu mendukung dan menghormati seluruh aturan hukum yang diatur oleh undang-undang terkait hak-hak masyarakat untuk upaya hukum yang dilakukan.
"Pengadilan selalu mendukung, menghargai dan menghormati hak-hak hukum yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk dalam bentuk pemberitahuan, dalam rangka mencapai tujuan utama yaitu keadilan terhadap masyarakat itu sendiri termasuk lah apa yang dilakukan Partai Demokrat Kapuas Hulu," Agung Budi Setiawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023