Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air terus mengupayakan pekerja konstruksinya memiliki sertifikasi dan bentuk kongkret nya bersama Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) mengelar pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKKK).
"Pelatihan dan sertifikasi ini agar para pekerja konstruksi memiliki sertifikasi itu sebagaimana amanat Amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi. Pada pasal 70 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja dan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa Konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja," ujar Kabid Bina Konstruksi, Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Sanggau, Fahruzi saat dihubungi di Sanggau, Rabu.
Ia menambahkan sebagai upaya reformasi peraturan jasa konstruksi, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Sesuai regulasi tersebut, meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional serta meningkatnya partisipasi masyarakat jasa konstruksi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.
"Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab, pemerintah mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat melalui lembaga pengembangan jasa konstruksi. Salah satu peran masyarakat jasa konstruksi adalah memiliki kewenangan penerbitan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi," papar dia.
Dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKKK) pihaknya melibatkan LSP Atekindo yang merupakan salah satu dari LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi yang diikuti 60 peserta.
"Kami berharap kerjasama ini tidak berakhir di kegiatan yang kita laksanakan ini saja karena kami berencana setelah kegiatan sertifikasi ini selesai kembali dengan LSP Astekindo menggelar kegiatan SKKK pada Juli 2023 mendatang," papar dia.
Sementara itu, Ketua Perwakilan P3SM Kalbar Erwinsyah mengatakan bagi para peserta yang telah kompeten akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bidang konstruksi. Hal itu sudah sesuai dengan regulasi yang telah berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dengan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2021.
“Guna dukung penuh kebijakan pemerintah pusat asesmen yang dilaksanakan kali ini adalah syarat yang bertujuan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Daftar Unit Kompetensi Jabatan Kerja dari LPJK, yang sebelumnya dikenal sebagai Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang dahulu dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,".
"Oleh karena itu kami berharap semoga uji kompetensi di (TUK SEWAKTU) Kabupaten sanggau melahirkan tenaga terampil/ tenaga ahli yang kompeten dapat bersaing di dunia jasa konstruksi," harap dia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Pelatihan dan sertifikasi ini agar para pekerja konstruksi memiliki sertifikasi itu sebagaimana amanat Amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi. Pada pasal 70 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja dan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa Konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja," ujar Kabid Bina Konstruksi, Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Sanggau, Fahruzi saat dihubungi di Sanggau, Rabu.
Ia menambahkan sebagai upaya reformasi peraturan jasa konstruksi, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Sesuai regulasi tersebut, meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional serta meningkatnya partisipasi masyarakat jasa konstruksi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.
"Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab, pemerintah mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat melalui lembaga pengembangan jasa konstruksi. Salah satu peran masyarakat jasa konstruksi adalah memiliki kewenangan penerbitan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi," papar dia.
Dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKKK) pihaknya melibatkan LSP Atekindo yang merupakan salah satu dari LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi yang diikuti 60 peserta.
"Kami berharap kerjasama ini tidak berakhir di kegiatan yang kita laksanakan ini saja karena kami berencana setelah kegiatan sertifikasi ini selesai kembali dengan LSP Astekindo menggelar kegiatan SKKK pada Juli 2023 mendatang," papar dia.
Sementara itu, Ketua Perwakilan P3SM Kalbar Erwinsyah mengatakan bagi para peserta yang telah kompeten akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bidang konstruksi. Hal itu sudah sesuai dengan regulasi yang telah berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dengan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2021.
“Guna dukung penuh kebijakan pemerintah pusat asesmen yang dilaksanakan kali ini adalah syarat yang bertujuan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Daftar Unit Kompetensi Jabatan Kerja dari LPJK, yang sebelumnya dikenal sebagai Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang dahulu dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,".
"Oleh karena itu kami berharap semoga uji kompetensi di (TUK SEWAKTU) Kabupaten sanggau melahirkan tenaga terampil/ tenaga ahli yang kompeten dapat bersaing di dunia jasa konstruksi," harap dia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023