Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mengusulkan pemberian pengurangan hukuman (Remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat. 

"Jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 sebanyak 417 orang," ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Ketapang, Ali Imran melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Ali Imran mengatakan bahwa jumlah narapidana dan tahanan Lapas Ketapang pertanggal 18 April 2023 sebanyak 1.008. "Di antata 1.008 itu yang berstatus narapidana 622 orang dan tahanan 386 orang," papar Ali Imran.

Ali melanjutkan terhadap narapidana yang diusulkan dapat remisi meliputi pengurangan sebagian masa tahanan dan ada yang langsung bebas. "Untuk yang langsung bebas ada 3 orang yang mendapatkan remisi satu bulan dan satu orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari," jelasnya.

"Kemudian terhadap pengurangan sebagian yakni 66 orang mendapatkan remisi 15 hari. Selanjutnya 308 orang mendapatkan remisi satu bulan, 29 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dan 10 orang mendapatkan remisi dua bulan. Jadi total keseluruhan 417 orang terdiri dari 396 laki-laki, 18 perempuan dan 3 anak," lanjut Ali Imran.

Kalapas menegaskan semua yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Selanjutnya Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online. Serta Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023