Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan empat kementerian sedang mencari solusi untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
“Kami sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Keuangan; dan Kementerian Dalam Negeri.
Per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi. Perihal kebutuhan guru ini, Menteri Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
“Ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan bisa segera dituntaskan,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Azwar Anas setelah Rapat Tingkat Menteri bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim, pewakilan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN ini. Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbudristek adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.
“Kami ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya dapat menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” harapnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembahasan bersama tiga kementerian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana kebutuhan untuk pendanaan pendidikan bisa disediakan, khususnya guru.
"Kami sudah memiliki BOS, kami juga memiliki alokasi guru ASN yang ada di pemerintah daerah. Kami mencari lagi bagaimana caranya bisa lebih kena dengan kebutuhan sekolah dan bisa lebih cepat diadakan oleh sekolah, artinya betul-betul sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan aspirasi dari bawah menjadi atensi pemerintah untuk didiskusikan bersama penyelesaiannya.
Baca juga: Dinkes Ketapang berharap terus ada penerimaan ASN atau PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan reformulasi nilai ambang batas atau passing grade kelulusan dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Saya minta dilakukan reformulasi, baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK," ujar Anas, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan dengan reformulasi dan simulasi itu, ke depannya BKN bisa memutuskan mengenai potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas kelulusan seleksi PPPK.
Permintaan itu disampaikan Anas sebagai tanggapan atas banyaknya pendapat dan masukan dari publik melalui media sosial maupun secara langsung kepada dirinya terkait nilai ambang batas kelulusan seleksi PPPK.
Sejumlah masyarakat menyebutkan nilai ambang batas itu menyebabkan sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos.
Sebelumnya, dalam seleksi PPPK, nilai ambang batas kelulusan peserta ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional. Sementara itu, soal-soal seleksi dalam computer assisted test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.Baca selengkapnya: BKN diminta mereformulasi nilai ambang batas seleksi PPPK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
“Kami sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Keuangan; dan Kementerian Dalam Negeri.
Per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi. Perihal kebutuhan guru ini, Menteri Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
“Ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan bisa segera dituntaskan,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Azwar Anas setelah Rapat Tingkat Menteri bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim, pewakilan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN ini. Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbudristek adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.
“Kami ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya dapat menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” harapnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembahasan bersama tiga kementerian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana kebutuhan untuk pendanaan pendidikan bisa disediakan, khususnya guru.
"Kami sudah memiliki BOS, kami juga memiliki alokasi guru ASN yang ada di pemerintah daerah. Kami mencari lagi bagaimana caranya bisa lebih kena dengan kebutuhan sekolah dan bisa lebih cepat diadakan oleh sekolah, artinya betul-betul sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan aspirasi dari bawah menjadi atensi pemerintah untuk didiskusikan bersama penyelesaiannya.
Baca juga: Dinkes Ketapang berharap terus ada penerimaan ASN atau PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan reformulasi nilai ambang batas atau passing grade kelulusan dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Saya minta dilakukan reformulasi, baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK," ujar Anas, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan dengan reformulasi dan simulasi itu, ke depannya BKN bisa memutuskan mengenai potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas kelulusan seleksi PPPK.
Permintaan itu disampaikan Anas sebagai tanggapan atas banyaknya pendapat dan masukan dari publik melalui media sosial maupun secara langsung kepada dirinya terkait nilai ambang batas kelulusan seleksi PPPK.
Sejumlah masyarakat menyebutkan nilai ambang batas itu menyebabkan sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos.
Sebelumnya, dalam seleksi PPPK, nilai ambang batas kelulusan peserta ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional. Sementara itu, soal-soal seleksi dalam computer assisted test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.Baca selengkapnya: BKN diminta mereformulasi nilai ambang batas seleksi PPPK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023