Aplikasi Sistem Kontrol Lingkungan (Sikoling) milik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, menerima sertifikat hak cipta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar.

"Alhamdulillah, ini menjadi prestasi tersendiri bagi Rutan Pontianak yang terus berinovasi di bidang keamanan," ujar Kepala Pengamanan Rutan Damaiyanto di Pontianak, Sabtu.

Damaiyanto menjelaskan bahwa aplikasi yang berbasis android tersebut memiliki fitur scan QR Code serta hasil laporan dapat diunduh format pdf ini menjadikan keamanan Rutan Pontianak jadi lebih maksimal.

"Ini merupakan inovasi di bidangan keamanan. Sampai tahap ini sudah dilakukan beberapa kali pengembangan. Ke depannya aplikasi ini akan dikembangkan fitur untuk mempermudah pengawasan dan pelaporan," ucap dia.

Sebelumnya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak juga telah mendeklarasikan zero atau bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) sebagai komitmen bersama agar insan rutan menjaga muruah diri dan lembaga.

Deklarasi zero halinar tersebut, selain bentuk komitmen bersama jajaran petugas, juga warga binaan Rutan Pontianak untuk menerapkan tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basic.

Rutan Kelas II A Pontianak dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak telah menjalin kerja sama dalam Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan rumah tahanan setempat.

Kegiatan P4GN tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020—2024.

Baca juga: Lagu ciptaan Bupati Kubu Raya resmi miliki hak cipta

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023