"Selain (mengusulkan) rekayasa cuaca untuk hujan buatan, kita juga menyampaikan usulan permintaan peralatan pendukung lain dalam antisipasi penanganan karhutla di Kalimantan Tengah," kata Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Toyib di Pulang Pisau, Selasa.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, menurut dia, antara lain mengajukan permintaan bantuan pengerahan helikopter untuk operasi pengeboman air dan helikopter untuk keperluan patroli pengawasan hutan dan lahan.
Ia menjelaskan bahwa menyusul penetapan status siaga darurat karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah sejak 29 Mei 2023, Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan surat ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk meminta bantuan sarana pendukung penanggulangan karhutla.
Toyib menyampaikan bahwa curah hujan di wilayah Kalimantan Tengah pada awal Juni 2023 diprakirakan cukup rendah, karenanya pemerintah daerah meningkatkan kesiagaan untuk menghadapi kemungkinan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Menurut dia, BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah sudah mengaktifkan 35 pos lapangan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, utamanya di daerah-daerah rawan.
Baca juga: Polres Bengkayang siapkan personel untuk antisipasi kebakaran hutan
"Untuk (penyediaan) sarana dan prasarana dalam penanganan karhutla kita berupaya maksimal bersinergi dengan TNI, Polri, Dinas Kehutanan, bersama instansi teknis lainnya," kata Toyib.
Dia mengemukakan bahwa berdasarkan sebaran titik panas indikator awal kebakaran hutan dan lahan, daerah di Kalimantan Tengah yang tergolong rawan meliputi Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Kotawaringin Timur.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki mengungkapkan bahwa upaya penanggulangan karhutla di wilayahnya sering terkendala keterbatasan sumber air dan kondisi medan yang susah dilalui.
"Salah satunya Kecamatan Kahayan Kuala, karena letak yang cukup jauh dan juga medan geografis membuat personel sering kesulitan di lapangan," kata Osa Maliki.
Dia juga menyampaikan bahwa BPBD berkoordinasi dengan instansi teknis lain dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
"Saat ini pemerintah daerah lebih menguatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama mencegah terjadinya karhutla dengan tetap waspada terhadap bahaya api yang berpotensi menjadi pemicu karhutla dalam skala besar," kata Osa.
Baca juga: Kalteng siaga mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan
Polres Kubu Raya menggelar patroli dan mengimbau masyarakat setempat untuk tidak membakar hutan guna membuka lahan perkebunan, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kubu Raya.
"Patroli ini kami lakukan di daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan dan selanjutnya, petugas memberikan sosialisasi tentang pencegahan karhutla kepada warga setempat. Hal ini merupakan upaya Polres Kubu Raya untuk menghentikan kebiasaan buruk yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade di Sungai Raya, Jumat.
Ade mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan akan dikenai hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Oleh karena itu, kami meminta seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya karhutla yang dapat merusak ekosistem, membahayakan kesehatan, mengganggu transportasi udara, serta mengganggu keseimbangan alam," tuturnya.Baca selengkapnya: Polres Kubu Raya gelar patroli cegah kebakaran hutan dan lahan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023