Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau meringkus sebanyak sembilan orang yang diduga sebagai bandar, kurir dan pemakai narkoba jenis sabu, tiga di antaranya merupakan mahasiswa di Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando membenarkan atas penangkapan tersebut, sembilan tersangka tersebut diringkus di tempat yang berbeda.
"Sembilan tersangka tersebut diringkus di tempat yang berbeda dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu (3/6) yang lalu," ujar Tony, Senin.
Baca juga: 60 persen narkoba asal Malaysia beredar di KTI
Dikatakan Kasat, sembilan tersangka tersebut EL (18), MR (24), MH (25), SM (22), AV (20), AR (34), SA (35), AY (35) dan RH (27), selain itu menyita 1 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,13 gram, dua alat hisap sabu, kaca pirek, uang tunai, 2 paket plastik pek berisikan narkotika jenis sabu berat 0,86 gram, gunting serta beberapa unit handphone.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkotika," ungkapnya.
Penangkapan tersebut berawal diringkusnya EL dan pengakuan barang haram tersebut didapatkan dari SM di sebuah rumah bersama dengan dua tersangka lainnya.
"Kita terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya serta uang sebesar Rp1.050.000 yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut," ungkap Tony.
Hasil tes urine kesembilan tersangka positif mengandung metamphetamine. Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Baca juga: BNN Pontianak libatkan semua pihak gali informasi cegah narkoba
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkayang, Kalimantan Barat saat ini membutuhkan program rehabilitasi untuk warga binaannya yang tersandung kasus narkoba.
"Saat ini Rutan Kelas II B Bengkayang sudah menampung warga binaan kasus narkoba dengan jumlah mencapai 80 orang. Untuk itu lah kami butuh program rehabilitasi," ujar Kepala Rutan Kelas II B Bengkayang, Keynes saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan yang ada tersebut diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang sebagai pihak yang memiliki wewenang.
"Saat ini kami sudah mencoba berkoordinasi dengan jajaran BNN untuk melaksanakan program rehabilitasi terhadap warga binaan yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini diperlukan agar warga binaan kita tidak lagi terjerat dari ketergantungan akan barang haram tersebut," kata dia.
Ia juga memastikan pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengawasan maksimal di internal Rutan. Hal itu dilakukan lantaran belum lama ini ada dua warga binaan yang diperiksa oleh pihak kepolisian atas dugaan pengembangan kasus narkoba di wilayah perbatasan, tepatnya di Jagoi Babang.Baca selengkapnya: Rutan Bengkayang butuh program rehabilitasi untuk warga binaan kasus narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando membenarkan atas penangkapan tersebut, sembilan tersangka tersebut diringkus di tempat yang berbeda.
"Sembilan tersangka tersebut diringkus di tempat yang berbeda dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu (3/6) yang lalu," ujar Tony, Senin.
Baca juga: 60 persen narkoba asal Malaysia beredar di KTI
Dikatakan Kasat, sembilan tersangka tersebut EL (18), MR (24), MH (25), SM (22), AV (20), AR (34), SA (35), AY (35) dan RH (27), selain itu menyita 1 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,13 gram, dua alat hisap sabu, kaca pirek, uang tunai, 2 paket plastik pek berisikan narkotika jenis sabu berat 0,86 gram, gunting serta beberapa unit handphone.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkotika," ungkapnya.
Penangkapan tersebut berawal diringkusnya EL dan pengakuan barang haram tersebut didapatkan dari SM di sebuah rumah bersama dengan dua tersangka lainnya.
"Kita terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya serta uang sebesar Rp1.050.000 yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut," ungkap Tony.
Hasil tes urine kesembilan tersangka positif mengandung metamphetamine. Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Baca juga: BNN Pontianak libatkan semua pihak gali informasi cegah narkoba
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkayang, Kalimantan Barat saat ini membutuhkan program rehabilitasi untuk warga binaannya yang tersandung kasus narkoba.
"Saat ini Rutan Kelas II B Bengkayang sudah menampung warga binaan kasus narkoba dengan jumlah mencapai 80 orang. Untuk itu lah kami butuh program rehabilitasi," ujar Kepala Rutan Kelas II B Bengkayang, Keynes saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan yang ada tersebut diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang sebagai pihak yang memiliki wewenang.
"Saat ini kami sudah mencoba berkoordinasi dengan jajaran BNN untuk melaksanakan program rehabilitasi terhadap warga binaan yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini diperlukan agar warga binaan kita tidak lagi terjerat dari ketergantungan akan barang haram tersebut," kata dia.
Ia juga memastikan pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengawasan maksimal di internal Rutan. Hal itu dilakukan lantaran belum lama ini ada dua warga binaan yang diperiksa oleh pihak kepolisian atas dugaan pengembangan kasus narkoba di wilayah perbatasan, tepatnya di Jagoi Babang.Baca selengkapnya: Rutan Bengkayang butuh program rehabilitasi untuk warga binaan kasus narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023