Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat terus menghadirkan sejumlah kebijakan dalam rangka mewujudkan dan mengakselerasi daerah setempat sebagai kota cerdas, antara lain menyangkut regulasi dan pembangunan infrastruktur.

"Setiap tahun kami selalu ada evaluasi, baik internal maupun eksternal. Tujuannya sebagai modal perbaikan dan peningkatan ke depan. Ini juga merupakan salah satu bentuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang cerdas dan bermartabat, sebagaimana visi Wali Kota Edi Kamtono dan Wakil Wali Kota Bahasan," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pontianak Zulkarnain di Pontianak, Selasa.

Pemkot Pontianak telah memiliki kebijakan dan regulasi yang mendukung pembangunan kota cerdas, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Smart City. Pendukung pembangunan infrastruktur kota cerdas bagi Kota Pontianak, meliputi infrastruktur fisik, infrastruktur TIK, dan infrastruktur sosial.

Dimensi pelaksanaan kota cerdas, meliputi tata kelola pemerintahan cerdas, pencitraan daerah kota yang cerdas, pembangunan tata kelola perekonomian yang mampu menghadapi tantangan dan adaptif, kelayakan taraf hidup, masyarakat yang cerdas dan pengelolaan tata kelola lingkungan dalam pembangunan kota dengan cara cerdas.

Baca juga: Pemkot punya Perda pendukung pembangunan smart city Pontianak

Ia mengatakan program kota cerdas di Pontianak, tidak melulu soal digitalisasi. Beberapa hal lainnya bersifat inklusif yang tidak hanya bertujuan menjadikan kota cerdas namun juga warganya.

"Tujuan besarnya menjawab berbagai tantangan perkotaan. Contohnya penghijauan lewat inovasi Komanda di TPA Batulayang sebagai pengelolaan tata kelola lingkungan dalam pembangunan kota dengan cara cerdas dan penerapan pencitraan yang cerdas dalam kawasan wisata Bansir Laut," kata dia.

"Di tata kelola pemerintahan yang cerdas ada inovasi Pionirs dari Dukcapil, pelayanan kependudukan dari rumah. Ada pula inovasi PSC 119 dari Dinkes untuk layanan cepat ambulans yang melibatkan swasta dan komunitas sebagai wujud masyarakat cerdas. Jadi tidak sekadar fokus digitalisasi, namun bagaimana menjadi solusi permasalahan di lapangan," ucap dia.

Dalam tata kelola pemerintahan, Pemkot Pontianak sudah memiliki Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2020-2029 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2020.

"Diharapkan program tersebut dapat meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota. Bagaimana Pontianak menjadi kota yang cerdas, inklusif dan berkelanjutan," kata dia.

Baca juga: Diskominfo: Menjamurnya "starup" beri dampak terhadap "smart city"

Baca juga: PLN dukung program Smart City di Kota Singkawang

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023