Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yaitu sebanyak 156.957 pemilih. 

Penetapan DPT ini dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Ketaketik, di Sekadau, Rabu. 

Jumlah DPT tersebut mengalami penurunan dibandingkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yakni sebanyak 212 pemilih. Adapun hasil rekapitulasi hasil perbaikan DPS berjumlah 157.169 pemilih.

"KPU telah melakukan validasi data mulai dari masa penyusunan sampai pemutakhiran data hingga penetapan DPS akhir. Pada DPS akhir, kami mencermati ulang data tersebut hingga ditemukan data ganda, data (pemilih) meninggal, hingga di bawah umur," ungkap Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban.

Dia melanjutkan, penetapan DPSHP dengan DPT pada hari ini ada pengurangan data (jumlah), terutama data ganda antarkabupaten, antarprovinsi, maupun data ganda dengan luar negeri. 

Data saat ini sudah terintegrasi tunggal sehingga pihaknya betul-betul telah melakukan pembersihan data secara teliti. 

"Berdasarkan hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024, jumlah desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Sekadau mencapai 94 desa dengan 698 TPS. Sedangkan pemilih laki-laki berjumlah 81.028 orang dan pemilih perempuan berjumlah 75.929 orang," katanya lagi. 

Apabila pemilih ada yang belum masuk DPT, dia menambahkan, pihaknya akan memasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

"Penduduk ini kan dinamis, suatu saat ada warga yang melakukan proses perekaman KTP atau dia sudah memenuhi syarat, maka dia akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus. Intinya hak pemilih itu tetap dijamin oleh KPU," katanya.

 

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023