Ombudsman RI mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik lewat sosialisasi mengenai pedoman penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Pontianak.

"Komitmen dalam memenuhi standar pelayanan publik sangat penting dan harus dilakukan secara administratif maupun substantif dengan tujuan memberikan pelayanan yang berkualitas tanpa adanya multi tafsir," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar  Tariyah di Pontianak, Senin.

Tari mengatakan, dalam hal ini, integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting, yang melibatkan mentalitas para penyelenggara. Pelayanan yang dekat dan berdampak kepada masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam menciptakan pelayanan publik yang baik.

"Ombudsman akan menilai apakah standar pelayanan publik dipenuhi atau tidak, yang akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga September 2023," imbuh Tari.

Dijelaskan nya, untuk memastikan pemenuhan yang maksimal, ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu komitmen kepala daerah, peran serta bagian organisasi, serta optimalisasi peran nara hubung.

“Pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini menjadi tanggung jawab seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan hanya OPD atau unit yang dinilai Ombudsman nanti,” ujar Tari.

Tari berharap penilaian di pemerintah provinsi, kota, maupun kabupaten  di Provinsi Kalbar dapat menunjukkan hasil yang memuaskan, dengan kategori “A”, zona hijau dan opini “Kualitas Tertinggi”.

"Dengan mengambil tema, komitmen pemenuhan standar pelayanan: upaya menciptakan pelayanan publik yang berintegritas, dekat, dan berdampak ini, Kami juga berharap semoga yang sudah baik dipertahankan dan yang belum baik ditingkatkan lagi” ujar Tari.

Sosialisasi ini dihadiri 75 perwakilan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota Kalbar, serta menghadirkan tiga narasumber dari Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak dan Badan Kepegawaian Daerah Kalbar.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023