Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memberi pendampingan terhadap Enam, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat yang diduga menjadi korban Tindan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Sarawak, Malaysia.  

"Berdasarkan keterangan Enam, dirinya sejak tahun 2017 telah tinggal dan bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Sibu, Sarawak, Malaysia hingga sekitar bulan Juni 2023. Selama bekerja Enam mengaku tidak pernah digaji, tidak diberi akses berkomunikasi dengan keluarganya, tidak diizinkan pulang ke Indonesia selama tujuh tahun ini," kata Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono saat di hubungi, Rabu.

Sigit mengatakan, setelah sekian lama di era siksa akhirnya Enam diselamatkan oleh pihak Kepolisian Sibu pada 19 Juni 2023.

"Pada tanggal yang sama kami mendapatkan laporan dari Kepolisian Sibu. Pada 23 Juni 2023 kami telah melakukan pertemuan dengan Enam dan Kepolisian Sibu untuk membahas kasus ini," ujarnya.

Kasus ini kata Sigit terbongkar dari pengaduan tetangga majikan Enam ke Polisi Sibu, yang mendengar jeritan Enam yang sedang disiksa oleh majikan dan anak majikannya pada 18 Juni 2023.

"Bukti penyiksaan dapat kami lihat di beberapa bagian tubuh korban saat kami bertemu di Kantor Polisi Sibu. Polisi Sibu akan mengajukan tuntutan atas kasus ini dan membawa majikan Enam ini ke ranah TPPO (Atipsom)," kata Sigit.

Sigit menambahkan, terhadap kasus ini KJRI Kuching secara maksimal akan selalu mengawal dan memberi perlindungan kepada Enam sebagai korban.

"Kami akan terus memantau proses peradilan kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. Sepanjang tahun 2023 ini merupakan kasus TPPO yang kedua yang terjadi di Sarawak yang melibatkan WNI," ujarnya.  

Sigit menambahkan, dalam penanganan kasus seperti ini KJRI telah menyiapkan tim internal dan mengaktifkan nomor hotline pengaduan yaitu di (60-82) 460734/461734. Selain itu, KJRI Kuching juga telah melakukan koordinasi secara lebih intens dengan otoritas Kerajaan Sarawak terutama kepada IPD Polis di seluruh wilayah Sarawak, JIM Imigresen Sarawak, hospital-hospital di Sarawak serta pihak Bandaraya, Bandar dan Residen di Bintulu, Miri, Sibu dan Kuching dan seterusnya.

"KJRI Kuching juga telah menyiapkan upaya pendampingan secara hukum yang diperlukan termasuk pengacara untuk membantu penanganan dan pendampingan jika permasalahan naik ke mahkamah atau pengadilan," ujar Sigit.

 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023