Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku, terutama untuk memiliki dokumen resmi keimigrasian.
"Kami menemukan banyak kasus WNI yang bekerja di luar negeri tidak dibayarkan upah atau gaji, sehingga pulang melewati jalur hutan," kata Petugas Imigrasi Kelas III Putussibau Okie Zulfiansyah, yang bertugas di Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kapuas Hulu, Senin.
Dia menyampaikan kasus serupa juga dialami oleh dua orang pria yang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Nusantara Tenggara Timur belum lama ini diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10/Brajamusti saat melintasi jalur hutan hendak kembali ke Indonesia, setelah setahun bekerja di Malaysia.
Baca juga: Tiga calon PMI yang akan dijadikan admin judi online diamankan
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Nanga Badau, keduanya tidak memiliki dokumen keimigrasian dan hanya mengantongi kartu tanda penduduk (KTP).
"Dua orang itu mengaku tidak mendapatkan gaji yang sesuai saat bekerja di perusahaan sawit di Malaysia, akhirnya keduanya memutuskan untuk pulang ke Indonesia lewat hutan," ujar Okie.
Terkait kedua warga NTT dan NTB itu, kata dia, rencananya akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
"Persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal banyak ditemukan dan menjadi persoalan serius. Kami sering kali memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengurus dokumen resmi untuk bekerja keluar negeri," katanya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak termakan oleh iming-iming kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan dalam proses rekrutmen PMI tanpa prosedur resmi.
"Yang menjadi korban PMI itu sendiri dan kasus seperti itu banyak terjadi, oleh karena itu perlunya kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen keimigrasian resmi untuk bekerja ke luar negeri," pesan Okie.
Baca juga: 4,4 juta pekerja migran Indonesia bekerja tidak resmi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kami menemukan banyak kasus WNI yang bekerja di luar negeri tidak dibayarkan upah atau gaji, sehingga pulang melewati jalur hutan," kata Petugas Imigrasi Kelas III Putussibau Okie Zulfiansyah, yang bertugas di Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kapuas Hulu, Senin.
Dia menyampaikan kasus serupa juga dialami oleh dua orang pria yang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Nusantara Tenggara Timur belum lama ini diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10/Brajamusti saat melintasi jalur hutan hendak kembali ke Indonesia, setelah setahun bekerja di Malaysia.
Baca juga: Tiga calon PMI yang akan dijadikan admin judi online diamankan
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Nanga Badau, keduanya tidak memiliki dokumen keimigrasian dan hanya mengantongi kartu tanda penduduk (KTP).
"Dua orang itu mengaku tidak mendapatkan gaji yang sesuai saat bekerja di perusahaan sawit di Malaysia, akhirnya keduanya memutuskan untuk pulang ke Indonesia lewat hutan," ujar Okie.
Terkait kedua warga NTT dan NTB itu, kata dia, rencananya akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
"Persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal banyak ditemukan dan menjadi persoalan serius. Kami sering kali memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengurus dokumen resmi untuk bekerja keluar negeri," katanya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak termakan oleh iming-iming kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan dalam proses rekrutmen PMI tanpa prosedur resmi.
"Yang menjadi korban PMI itu sendiri dan kasus seperti itu banyak terjadi, oleh karena itu perlunya kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen keimigrasian resmi untuk bekerja ke luar negeri," pesan Okie.
Baca juga: 4,4 juta pekerja migran Indonesia bekerja tidak resmi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023