Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong masyarakat untuk menjaga, menghargai dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki, terutama terkait merek dagang bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Ini perlu dilakukan agar betul-betul terlindungi dan menjadi aset yang memiliki nilai (value), maka mendaftarkan ke Kemenkumham untuk mendatakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI)," kata Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan kalaupun pengembangannya belum sekarang, setidaknya untuk anak cucu ke depan, jangan berpikir meninggalkan harta itu dalam bentuk properti atau nominal uang dan sebagainya, tapi kekayaan intelektual itu jauh lebih besar.

Menurutnya, melalui hak kekayaan intelektual tentunya ada perlindungan hukum hasil hak cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, perlindungan terhadap aset berharga yang dipunyai perorangan dan kelompok, mengantisipasi adanya potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.

"Alhamdulillah kegiatan ini bisa dilaksanakan dan saya mungkin 10 atau 15 tahun yang lalu sudah mendorong untuk perlindungan hak intelektual. Jadi hak kekayaan intelektual ini Pemerintah Daerah harus betul-betul terus mensosialisasikannya dan jangan sampai nanti yang menciptakan atau lahir di suatu wilayah tapi mendaftarkan orang luar negeri," tuturnya.

Dia mencontohkan misalnya yang didaftarkan di UNESCO, banyak sekali budaya-budaya Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. "Ini tidak bisa disalahkan, karena memang komunitasnya ada di sana dan siapa yang duluan mendaftarkannya," katanya.

Mantan Wali Kota Pongtianak ini juga menyampaikan bahwa Musik Sape yang berasal dari Kapuas Hulu untuk segera didaftarkan dalam kekayaan intellectual property clinic.

"Provinsi Kalbar sudah menjadikannya sebagai icon souvenir dan musik sape itu sudah sampai ke Spanyol, kemudian pernah tampil di Ceko dan sering tampil di Eropa. Keunikan dari musik sape itu sendiri terus kita tampilkan agar mendunia. Namun, jangan lengah karena kita juga harus bergerak cepat mematenkannya," katanya.

Kemudian dirinya berharap kepada Kemenkumham agar proaktif melakukan pendataan melalui mobile intellectual property clinic (MIPC) serta benar - benar disosialisasikan dan dicanangkan kepada masyarakat luas.

Di tempat yang sama, Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Christ Andrey Imanuel Napitupulu meminta para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan.

"Bagi para para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merek nya untuk segera didaftarkan dan kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya," ungkapnya.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023