Pemerintah Kota Pontianak memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP negeri dengan sistem seleksi zonasi yang dituangkan dalam keputusan wali kota setempat seiring dengan kuota daya tampung yang tersedia dan adanya penambahan kuota.
"Kebijakan yang ada dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar karena memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih tersedia. Kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing," ujar Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu.
Ia menjelaskan perpanjangan PPDB mulai 12-14 Juli 2023. Perpanjangan waktu PPDB dikeluarkan karena memperhatikan masih tersisa daya tampung di beberapa sekolah negeri, baik SD maupun SMP.
Menurutnya, persoalan utama pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3-7 Juli 2023, yakni masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat dia berdomisili belum genap setahun. Selain itu, masih banyak warga belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya dan masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada.
"Sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPDB agar kuota yang masih tersedia bisa terisi dan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menambahkan berdasarkan data pokok pendidikan yang tersedia terkait dengan pelaksanaan PPDB di daerah itu, jumlah lulusan SD Tahun Ajaran 2022/2023 sebanyak 10.349 anak, sedangkan jumlah lulusan SMP Tahun Ajaran 2022/2023 sebanyak 8.923 anak.
Total jumlah lulusan 19.272 anak, sedangkan daya tampung sekolah negeri 13.476 anak atau 69,92 persen dari total lulusan. Anak usia tujuh tahun di Kota Pontianak sejumlah 11.638 anak, sehingga masih terdapat 5.796 anak di daerah itu atau 30,08 persen yang harus sekolah.
"Sesuai kebijakan Pemkot Pontianak bahwa tidak ada anak usia sekolah yang tidak sekolah, maka diharapkan sekolah di swasta dan sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama di Kota Pontianak dapat bersama-sama menampung pemenuhan sekolah bagi lulusan sekolah di atas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kebijakan yang ada dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar karena memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih tersedia. Kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing," ujar Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu.
Ia menjelaskan perpanjangan PPDB mulai 12-14 Juli 2023. Perpanjangan waktu PPDB dikeluarkan karena memperhatikan masih tersisa daya tampung di beberapa sekolah negeri, baik SD maupun SMP.
Menurutnya, persoalan utama pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3-7 Juli 2023, yakni masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat dia berdomisili belum genap setahun. Selain itu, masih banyak warga belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya dan masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada.
"Sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPDB agar kuota yang masih tersedia bisa terisi dan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menambahkan berdasarkan data pokok pendidikan yang tersedia terkait dengan pelaksanaan PPDB di daerah itu, jumlah lulusan SD Tahun Ajaran 2022/2023 sebanyak 10.349 anak, sedangkan jumlah lulusan SMP Tahun Ajaran 2022/2023 sebanyak 8.923 anak.
Total jumlah lulusan 19.272 anak, sedangkan daya tampung sekolah negeri 13.476 anak atau 69,92 persen dari total lulusan. Anak usia tujuh tahun di Kota Pontianak sejumlah 11.638 anak, sehingga masih terdapat 5.796 anak di daerah itu atau 30,08 persen yang harus sekolah.
"Sesuai kebijakan Pemkot Pontianak bahwa tidak ada anak usia sekolah yang tidak sekolah, maka diharapkan sekolah di swasta dan sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama di Kota Pontianak dapat bersama-sama menampung pemenuhan sekolah bagi lulusan sekolah di atas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023