Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro, mengatakan, pihaknya bersama BNNP Kalimantan Barat(Kalbar) melakukan rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 di kota itu.
"Kami menerima kunjungan Kepala BNNP Kalbar beserta rombongan untuk membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," kata Sumastro di Singkawang, Senin.
Terkait pertemuan tersebut, Sumastro mengungkapkan pihaknya berdiskusi tentang rencana aksi ke depan yang akan dikonsolidasikan antara Pemkot Singkawang dan BNN Kota Singkawang. Baik itu dalam bentuk jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang demi mewujudkan upaya bersama dalam memerangi narkoba.
"Kunci keberhasilan adalah adanya gerakan bersama untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba," tuturnya.
Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Kota Singkawang dan elemen masyarakat harus lebih fokus dalam melindungi diri dan keluarga dari bahaya narkoba. "Kepedulian ini harus dilakukan secara masif dan didukung dengan program dan regulasi yang tepat," katanya.
Di Indonesia, lanjut Sumastro, permasalahan pencandu narkoba terus berkembang pesat, dengan mayoritas usia antara 11 hingga 24 tahun, yang merupakan usia produktif dan usia pelajar. Namun, narkoba juga dapat mempengaruhi usia yang lebih muda atau dewasa lainnya.
Kepala BNNP Kalimantan Barat, Sumirat Dwiyanto, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 tahun 2020, yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota. Harapannya, pertemuan ini akan menghasilkan ide-ide rencana aksi konkret dalam upaya memerangi narkoba.
"Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, seluruh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan bekerja sama dalam memfasilitasi gerakan-gerakan terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tujuannya adalah menekan, mencegah, dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Singkawang, serta mendorong masyarakat untuk menolak narkotika," jelasnya.
Beberapa bidang rencana aksi yang dibahas antara lain adalah penyebarluasan informasi, regulasi, tes urine, penguatan karakter taruna/i, pembentukan relawan anti narkoba untuk mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), dan pengembangan topik anti narkotika di setiap lembaga pendidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Kami menerima kunjungan Kepala BNNP Kalbar beserta rombongan untuk membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," kata Sumastro di Singkawang, Senin.
Terkait pertemuan tersebut, Sumastro mengungkapkan pihaknya berdiskusi tentang rencana aksi ke depan yang akan dikonsolidasikan antara Pemkot Singkawang dan BNN Kota Singkawang. Baik itu dalam bentuk jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang demi mewujudkan upaya bersama dalam memerangi narkoba.
"Kunci keberhasilan adalah adanya gerakan bersama untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba," tuturnya.
Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Kota Singkawang dan elemen masyarakat harus lebih fokus dalam melindungi diri dan keluarga dari bahaya narkoba. "Kepedulian ini harus dilakukan secara masif dan didukung dengan program dan regulasi yang tepat," katanya.
Di Indonesia, lanjut Sumastro, permasalahan pencandu narkoba terus berkembang pesat, dengan mayoritas usia antara 11 hingga 24 tahun, yang merupakan usia produktif dan usia pelajar. Namun, narkoba juga dapat mempengaruhi usia yang lebih muda atau dewasa lainnya.
Kepala BNNP Kalimantan Barat, Sumirat Dwiyanto, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 tahun 2020, yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota. Harapannya, pertemuan ini akan menghasilkan ide-ide rencana aksi konkret dalam upaya memerangi narkoba.
"Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, seluruh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan bekerja sama dalam memfasilitasi gerakan-gerakan terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tujuannya adalah menekan, mencegah, dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Singkawang, serta mendorong masyarakat untuk menolak narkotika," jelasnya.
Beberapa bidang rencana aksi yang dibahas antara lain adalah penyebarluasan informasi, regulasi, tes urine, penguatan karakter taruna/i, pembentukan relawan anti narkoba untuk mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba), dan pengembangan topik anti narkotika di setiap lembaga pendidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023