Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang Kalimantan Barat menangkap tiga orang masing-masing berinisial SL, APPWK dan AAS di tiga lokasi yang berbeda karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Singkawang. 

"Tiga tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu Juli 2023. Ketiga tersangka yang ditahan ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Wakapolres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, Selasa.
 
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 20 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,35 gram. 

Kemudian, anggota Satresnarkoba juga menyita barang bukti sebanyak 6 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,38 gram.

Kasat Narkoba Polres Singkawang AKP Dwi Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka berinisial SL yang ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

"Berdasarkan informasi masyarakat, SL diduga melakukan jual beli narkotika," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,7 gram.  

Pengungkapan kedua dilakukan kepada tersangka berinisial APPWK di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Roban (Perumnas), Kecamatan Singkawang Tengah, pada Jumat (14/7) kemarin, sekitar pukul 01.30 WIB. 

"Berdasarkan informasi masyarakat, APPWK juga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujarnya. 

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 5 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 6,65 gram. 

Selanjutnya, pengungkapan yang ketiga, dilakukan kepada tersangka berinisial AAS di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 6 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,38 gram.

"Masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya. 

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023