Pontianak (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 49,51 gram di halaman Mapolres Singkawang, Senin.
Selain menghadirkan barang bukti narkoba, Satresnarkoba Polres Singkawang juga menghadirkan dua orang pria masing-masing berinisial AM dan HA yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
"Total barang bukti yang kita amankan dari dua tersangka ini adalah sebanyak 51,71 gram sabu. Namun yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 49,51 gram. Lantaran sisanya sebanyak 3 gram akan kami hadirkan di dalam persidangan kelak," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari.
Jumari mengungkapkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan pihaknya pada bulan Januari kemarin di dua TKP yang berbeda.
Penangkapan tersebut bermula dari tersangka AM tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (15/1).
"Dari tersangka AM, kita berhasil menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 21,89 gram," ujarnya.
Penangkapan berlanjut kepada tersangka HA tepatnya di Jalan RA Kartini Gang Tebu, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Minggu (24/1).
"Dari tersangka HA kita berhasil mengamankan narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 29,82 gram," ungkapnya.
Kepala BNN Kabupaten Singkawang Kompol Toto Budi mengatakan, melihat masih banyaknya barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, berarti permintaan akan narkoba di Singkawang masih tinggi.
"Sehingga dalam mengatasi hal ini, BNNK Singkawang telah melaksanakan program melawan narkoba," katanya.
Ke depan, BNNK Singkawang juga akan mencanangkan pembentukan tim terpadu dan membentuk Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba).
"Untuk tahun ini BNNK Singkawang akan membentuk dua kelurahan bersinar yaitu Kelurahan Pasiran dan Sedau untuk menekan peredaran narkoba di Singkawang," ujarnya.
Untuk tahun 2020 kemarin, baru satu kelurahan yang sudah terbentuk, yaitu Kelurahan Sungai Garam.
Bahkan permintaan dari bapak Wakil Wali Kota Singkawang yang bertindak sebagai Ketua P4GN meminta setiap kecamatan harus ada satu kelurahan yang dijadikan percontohan dari program Bersinar.
Sementara tersangka AM mengaku jika barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Kota Pontianak. "Pesannya lewat ponsel," katanya.
Bahkan dia pun tidak tahu siapa orang yang menjual narkoba tersebut. "Karena pesan dan ngambilnya lewat handphone. Ngambilnya di suruh ke suatu tempat," ujarnya.
Satresnarkoba Singkawang memusnahan 49,51 gram sabu
Senin, 8 Februari 2021 15:59 WIB