Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menetapkan satu orang tersangka berinisial KSN dalam kasus dugaan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Tersangka berencana membawa PMI ilegal melalui jalur tikus di Kecamatan Puring Kencang yang berbatasan langsung dengan Malaysia," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.

Menurut dia, awalnya petugas kepolisian mengamankan tujuh orang calon PMI non prosedural berasal dari luar Kalimantan Barat di Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir, yang hendak berangkat ke Malaysia.

Berdasarkan keterangan para calon PMI itu, kata Hendrawan, mereka telah diarahkan oleh tersangka KSN untuk menuju Kecamatan Badau dan rencananya akan ditampung sementara di rumah tersangka.

Dia menjelaskan sebelum aksi tersangka menyelundupkan PMI melalui jalan tikus di Kecamatan Puring Kencang, Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu telah menangkap tersangka KSN.

"Saat ini KSN dan barang bukti sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan terhadap tujuh orang PMI tersebut diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal," kata Hendrawan.

Atas kasus tersebut, kata Hendrawan, pihaknya menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023