Dewasa ini disadari bahwa partisipasi perempuan memiliki peran penting dalam dunia politik, dalam hal ini khususnya Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan 2024 mendatang.

Kota Pontianak yang merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki luas daerah 118.3 kilometer persegi dengan jumlah penduduk pada 2022 berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil semester I sebanyak 676.096 jiwa. 

Berdasarkan data kependudukan di atas, jumlah tersebut terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 338.054 jiwa dan perempuan sebanyak 338.042 jiwa yang menandakan bahwa lebih banyak penduduk laki-laki daripada penduduk perempuannya. 

Kemudian, berdasarkan data olahan yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk perempuan pada 2019 sebanyak 232.132 jiwa dan pada 2024 jumlah pemilih perempuan naik menjadi 246.686 jiwa. 

Sedangkan jumlah DPT laki-laki pada 2019 sebanyak 226.757 jiwa dan pada 2024 sebanyak 237.233 jiwa. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan DPT perempuan sebanyak 14.554 jiwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir bersamaan dengan peningkatan DPT laki-laki di Kota Pontianak.

Peningkatan secara umum ini tidak diimbangi oleh fakta bahwa kaum laki-laki lebih dominan daripada kaum perempuan dalam aktivitas politik. Hal ini dibatasi oleh anggapan bahwa perempuan hanya bisa melakukan rutinitas rumah tangga dan kodratnya sebagai ibu yang melahirkan dan mendidik anak. 

Padahal jika kita melihat konteks yang lebih luas, peran perempuan dalam dunia politik sangatlah beragam. Politik sendiri dapat dipahami sebagai proses pengambilan keputusan yang bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, baik dalam kehidupan sehari-hari dan maupun ruang pribadi seperti keluarga. 

Secara tidak langsung politik mempengaruhi perempuan, baik itu secara formal maupun informal. Contohnya, seperti naiknya harga sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM), mempengaruhi kestabilan rumah tangga dalam konteks keuangan keluarga. Namun di dalam politik, pengaruh tersebut diabaikan karena kebutuhan dan aspirasi perempuan yang dianggap berada wilayah pribadi bukan formal.

Oleh karena itu, partisipasi dan peran perempuan dalam politik sangatlah penting. Karena dalam sistem politik yang didominasi oleh kaum laki-laki tidak menjamin kepentingan perempuan diperhatikan dengan baik, meskipun perempuan memiliki hak yang setara untuk memilih dan dipilih.

Partisipasi ini harus dibarengi dengan ambang batas dalam sistem politik yang baik untuk menjamin keterwakilan perempuan di dunia politik (threshold presence). Dengan ambang batas tentunya akan memastikan kehadiran perempuan yang dapat mempengaruhi keputusan dan kebijakan pemerintahan atau umum sehingga kepentingan tersebut tidak terabaikan. 

Alokasi yang mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30 persen bagi kuota perempuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjadi penyelenggara pemilu dan anggota legislatif dapat diwujudkan dan dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai perpanjangan tangan untuk memperjuangkan kepentingan perempuan di kancah politik.

Tetapi, seringkali muncul pertanyaan mengapa begitu pentingnya perempuan harus ikut berpartisipasi dalam dunia politik. Tentu saja jawabannya untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender di segala bidang, terutama di dunia politik dalam pengambilan kebijakan publik dan memanfaatkan potensi penduduk terutama perempuan yang lebih banyak daripada laki-laki.

Banyak pengalaman dan kepentingan perempuan yang sulit diwakilkan ke laki-laki sehingga perlu sosok perempuan dalam mengambil sikap dan kebijakan yang bisa menyelaraskan keinginan dan potensi perempuan dan mengubah cara pandang masyarakat kepada perempuan yang bahwasanya perempuan tidak bisa lepas dari kodratnya (hamil, melahirkan, mendidik, menyusui, memasak). 

Padahal perempuan juga mempunyai peluang dan kesempatan yang sama besarnya dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam dunia politik, yang selama ini hanya sebagai penggembira saja. 

Partisipasi dan peran aktif perempuan dalam politik baru bisa memiliki arti jika kebijakan yang dirumuskan dan dihasilkan oleh negara benar-benar memihak pada kepentingan perempuan, sehingga akan menciptakan kesetaraan dan kehidupan yang egalitas di masyarakat dalam segala aspek kehidupan.  

Oleh sebab itu, perempuan harus bisa bersaing di segala bidang dengan meningkatkan pendidikan dan pengetahuan yang lebih tinggi, meningkatkan pemahaman mengenai politik, menambah pengetahuan dengan membangun tradisi literasi yang unggul agar menjadi perempuan yang memiliki intelektual sehingga dapat ikut berpartisipasi dalam membangun keadilan gender dalam ruang lingkup sosial, politik, budaya dan agama.

(*Anggota KPU Kota Pontianak, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM)

Pewarta: Immy Iniawaty Imiliyah *

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023