Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir nomor-nomor rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online.

Budi mengirimkan permintaan resminya melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

"Jadi kami sudah berkirim surat. Kami meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening. Kami sudah minta (penutupan rekening terafiliasi judi online)," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu.

Budi mengatakan berdasarkan hasil temuan dan identifikasi terbaru Kemenkominfo ada sekitar 800 rekening yang diduga terafiliasi dengan praktik judi online.

Tidak hanya berdasarkan identifikasi dan temuan Kemenkominfo, Budi mengatakan beberapa rekening tersebut juga berasal dari aduan masyarakat.

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujar Budi.

Adapun permintaan penutupan akses ke rekening-rekening tersebut, kata Budi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pemblokiran rekening terkait judi online juga merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Budi mengatakan hingga 17 September 2023 pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet atau dompet digital. 

Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Lalu untuk penanganan konten sejak tanggal 17 Juli sampai dengan 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.


Baca juga: Wulan Guritno diperiksa selama 5 jam

Baca juga: Sebagian besar korban TPPO direkrut jadi operator judi daring
 


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI telah meminta Google untuk memutus akses ke akun YouTube DPR RI yang pada Rabu terkonfirmasi diretas oleh pelaku judi online.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut usai Kemenkominfo RI menerima laporan adanya penyusupan konten judi pada kanal yang memiliki 238 ribu pelanggan itu.

"Terkait insiden peretasan akun Youtube Channel DPR RI, Kementerian Kominfo RI telah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan (suspend) terhadap akun Youtube Channel DPR RI untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh," kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Rabu malam.

Menurutnya, saat ini proses pemulihan untuk akun yang memiliki 3.800 video itu sedang berlangsung dan diharapkan dapat segera beroperasi produktif dalam waktu dekat.

Pria yang akrab disapa Semmy itu, mengatakan pihaknya terus mengambil langkah tegas sejalan dengan komitmen penanganan kasus judi online yang saat ini semakin marak di Indonesia.Baca juga: Kominfo minta putus akses YouTube DPR yang diretas judi "online"

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023