Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus memperdalam upaya "bersih-bersih" di seluruh perusahaan milik negara, termasuk fokus pada pengelolaan dana pensiun BUMN.

"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN," kata Erick dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa.

Berdasarkan pada kecurigaannya itu, Erick pun memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung terhadap berbagai dana pensiun BUMN. Hasilnya, lanjut Erock, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 di antaranya atau 70 persen berada dalam kondisi tidak sehat.

Atas temuan itu, dia pun meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Audit BPKP itu, menurut Erick, dilakukan secara bertahap di mana pada tahap awal dilaksanakan pada empat dana pensiun BUMN.

Keempat dana pensiun tersebut, kata Erick, mengalami kerugian senilai Rp300 miliar yang diduga karena penyimpangan pada investasi.

"Ini amat sangat mengecewakan. Pekerja yang telah bekerja puluhan tahun, masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta jaksa agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan dana pensiun tersebut tanpa pandang bulu.

"Pak Jaksa Agung, sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu, seperti yang Bapak lakukan pada kasus Jiwasraya dan Asabri. Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapa pun yang main-main dengan nasib para pensiunan," ujar Erick Thohir.

Atas perkembangan itu, dia pun menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh yang telah membantu audit dana pensiun BUMN tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal kembali merampingkan BUMN yang saat ini sudah berjumlah 41 dari sebelumnya 108.

Erick di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu, mengatakan, kebijakan itu sangat mungkin diambil karena BUMN harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini dari masing-masing industrinya.

“Apakah dirampingkan ?. Dimungkinkan, tergantung dari situasi industrinya. Jadi yess dimungkinkan," kata Erick.

Erick mengatakan perampingan BUMN ini merupakan salah satu langkah strategis dalam proses transformasi yang sedang berlangsung sejak dua tahun terakhir.

Dalam transformasi itu, Erick memangkas jumlah klaster menjadi 12 klaster dari sebelumnya yang sebanyak 27 klaster, yang aman setiap klaster dibagi atas sektor industri yang diemban BUMN.

Menurutnya, BUMN harus bertransformasi terutama dalam model bisnis karena negara mengharapkan perusahaan plat merah dapat memberikan pemasukan sebesar-besarnya.Baca juga: Erick Thohir tidak menutup kemungkinan kembali rampingkan BUMN

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023